Begini Ungkapan Bahagia Bos TV One saat Ustaz Abdul Somad Datang ke Kantornya

Jumat (7/12/2018) Ustaz Abdul Somad diketahui menjadi imam sholat Jumat di masjid kantor Ardi Bakrie bekerja, TVone. Diketahu Ardi adalah Chief Exec

instagram/Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) di Studio TVOne 

Ada hukum. jadi jangan dibicarakan menjadi ghibah.

Itu tidak benar itu, menghina presiden, ya tangkap. Setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelas Abdul Somad. 

Abdul Somad sendiri mengaku tidak pernah menghina presiden. 

"Ustadz Somad menghina presiden? tak pernah saya hina, mana videonya? Takut juga ustadz," katanya sambil tertawa. 

Lihat videonya: 

Dilansir dari Kompas.com, Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bahar bin Smith diperiksa 11 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved