Rabu, 15 April 2026

Indikasi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke NPC Menguat

“(Kerugian negara) sudah ditemukan. Kita masih pemantapan tentang kerugian negara. Yang jelas, kerugian negara sudah ditemukan,” ucap Andri.

Google
ILUSTRASI - Google Doodle rayakan Paralympics 2018 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke National Paralympic Commite (NPC) – Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Kaltim berlanjut.

Hasil penyidikan bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pemberian hibah sebesar Rp18 miliar untuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Paralimpik Nasional (Pepernas) di Pekanbaru, Riau tahun 2012 itu. 

Dugaan itu, jelas Kasi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Acin Muksin melalui Kasi Penyidikan, Andri Tri Wibowo, didapat setelah pihaknya pihaknya memeriksa sekitar 20an saksi terkait yang berasal dari pemberi hibah, internal NPC Kaltim, dan pihak ketiga.

Informasi yang Tribun himpun, perkara dana hibah yang diduga tidak disalurkan ke atlet-atlet disabilitas saja, melainkan penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan yang didanai oleh hibah tersebut, diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya,” ujar Andri, di ruanganya Senin (10/12/2018).

Adapun untuk mencari tahu total kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan auditor terpercaya yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung hal itu. Proses ini masih terus berlanjut.

“(Kerugian negara) sudah ditemukan. Kita masih pemantapan tentang kerugian negara. Yang jelas, kerugian negara sudah ditemukan,” ucap Andri.

Sejauh ini, jajarannya, belum menetapkan tersangka. Namun, lanjut dia, pihaknya sudah mengantongi berbagai macam bukti dan indikasi calon-calon tersangka nantinya.

Baca juga:

Diisukan Terima Suap dan Lakukan Pengaturan Skor, Ini Jawaban Presiden Borneo FC

Aksi Lawan Tambang, Massa Pukul Kentongan sebagai Tanda Bahaya

Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak Menuju Makam Seorang Pahlawan Nasional di Aceh Utara

Liga 1 2018 Berakhir, PT LIB Ungkap Jatah Klub RI pada Turnamen Antarklub Asia

Mitra Kukar dan Sriwijaya FC; Dua Klub 'Pindahan' Bertabur Bintang yang Harus Turun Kasta ke Liga 2

“Ada, kita sudah mengantongi (indikasi) tersangka, baik dari internal NPC Kaltim, dan pemerintah. Ini kan dana hibah provinsi, di sini akan melibatkan beberapa tersangka, satu dari internal NPC Kaltim dan pemerintah,” ucap Andri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved