Perjuangkan Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Usul Perluasan Wilayah 950 Hektar
Bahri menjelaskan, usulan ini masih harus dikonsultasikan dengan biro hukum Pemprov Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pernyataan Gubernur Kalimatan Timur, Isran Noor, untuk mengembalikan wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur agar kembali ke wilayah administrasi Kota Bontang kurun 6 bulan ini terus ditindaklanjuti Pemkot Bontang.
Terbaru ini, Pemkot Bontang mengusulkan perluasan wilayah seluas 950 hektar. Luasan wilayah yang diusulkan meliputi kawasan Kampung Sidrap Kutai Timur.
“Ini kita tindak lanjuti arahan Gubernur sebelumnya. Nah kemarin kan sempat vakum, setelah pak Gubenur Isran kasih sinyal kita lanjut lagi,” ujar Asisten Administrasi Pemerintah, Kota Bontang HM Bahri usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, Senin (10/12/2018) petang.
Baca juga:
Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak Menuju Makam Seorang Pahlawan Nasional di Aceh Utara
Resmikan DPPU di Bandara APT Pranoto, Ini Harapan GM Pertamina MOR VI
Liga 1 2018 Berakhir, PT LIB Ungkap Jatah Klub RI pada Turnamen Antarklub Asia
Mitra Kukar dan Sriwijaya FC; Dua Klub 'Pindahan' Bertabur Bintang yang Harus Turun Kasta ke Liga 2
Tak Hanya Selamatkan PS Tira dari Degradasi, Aleksandar Rakic Juga Jadi Top Scorer Liga 1 2018
Bahri menjelaskan, usulan ini masih harus dikonsultasikan dengan biro hukum Pemprov Kaltim.
Pihaknya menunggu arahan terkait langkah yang harus dilakukan untuk memperjuangkan Sidrap kembali ke Bontang.
Terdapat tiga skema untuk mengembalikan Kampung Sidrap kedalam wilayah Bontang.
Dua di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya melalui cara perluasan wilayah.
“Ada tiga skema, nah kami ingin pastikan dulu langkah yang bisa ditempuh melalui jalur yang mana,” ungkap Bahri.
Baca juga:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemkot-bontang-dipimpin-walikota-bontang-neni-moerniani-di-kemendagri.jpg)