CPNS 2018
Permenpan No 61/2018 untuk CPNS Dinilai Tak Adil, Warganet Galang Petisi Online, Juga Singgung P3K
Warganet mempersoalkan terbitnya Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
1. Peserta SKD Lolos Passing Grade Tetap Diutamakan
Munculnya kebijakan baru kriteria kelolosan SKD memunculkan kekhawatiran bagi sebagian peserta SKD yang lolos passing grade.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kekhawatiran tersebut. Dalam aturan baru, peserta lolos passing grade tetap diutamakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.
Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.
"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.
Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.
Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.
2. Contoh Kasus
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana kemudian memberikan contoh kasus.
Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.
Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi. Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.
Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.