CPNS 2018

Permenpan No 61/2018 untuk CPNS Dinilai Tak Adil, Warganet Galang Petisi Online, Juga Singgung P3K

Warganet mempersoalkan terbitnya Permenpan No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture change.org
Petisi online yang mempersoalkan Permenpan No 61 Tahun 2018 

Permenpan No 61/2018 untuk CPNS Dinilai Tak Adil, Warganet Galang Petisi Online, Juga Singgung P3K

TRIBUNKALTIM.CO – Sejumlah warganet kembali menggalang petisi online seputar pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPS) 2018 di www.change.org.

Kali ini, warganet menyoroti terbitnya Peraturan Menteri PANRB No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018. 

Terbitnya Peraturan Menteri PANRB No 61 Tahun 2018 ini tidak adil bagi para pelamar CPNS 2018 yang lulus passing grade sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS 2018.

Untuk diketahui, adapun passing grade untuk kelompok pelamar jalur umum sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ini Penyebab Kemenag Belum Kunjung Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

SKB CPNS 2018 PPU Segera Dimulai, 15 Formasi Dipastikan Kosong, Ini Penyebabnya

Informasi seputar adanya petisi online ini disampaikan langsung ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Pantauan Tribunkaltim.co, petisi dengan tema "Kembalikan Kesempatan Emas Peserta Lulus SKD & Revisi Permenpan RB No. 61/2018" ini dimulai oleh Abdul Aziz Ramdani pada, Senin (10/12/2018).  Dan hingga sekitar pukul  18.00 Wita, petisi ini masih hanya didukung sebanyak 23 orang saja.

Dalam petisi tersebut disampaikan sejumlah tuntutan kepada pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan beberapa hal :

1. Meninjau dan merevisi Permen PAN-RB Nomor 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, khususnya Pasal 7 berdasarkan pertimbangan rasa keadilan bagi peserta yang lulus skd, obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan visi pemerintah dan pengadaan pns dengan alat ukur pada peraturan sebelumnya.

2. Bagi  yang telah lolos passing grade SKD dijamin menempati formasi yang tidak ada peserta lulus SKD terlebih dahulu, sebelum diisi oleh peserta yang tidak lolos SKD dengan sistem pemeringkatan/rangking.

3. Jika pemangku kebijakan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memetakan ulang formasi agar formasi dapat diisi dengan mengedepankan peserta lulus skd secara nasional, maka peserta lulus SKD diberikan opsi untuk memilih formasi ulang di web sscn. Jika formasi yang dituju sudah terisi bahkan terisi oleh peserta lulus skd yang memiliki skor lebih tinggi maka keputusan dikembalikan ke peserta tes memilih formasi untuk berkompetisi.

4. Dengan kenyataan rendahnya hasil kelulusan SKD artinya instrumen tes sudah selektif, justru untuk menghadapi tantangan ke depan kriteria kelulusan jangan diubah-ubah pada saat proses seleksi berlangsung apalagi kriterianya menjadi lebih rendah bahkan idealnya terus ditingkatkan. Karena jika tidak,hal ini kontradiksi antara visi dan kebutuhan mendesak, antara beban jangka pendek dan jangka panjang, yang sebetulnya kebutuhan mendesak jangka pendek bisa diakomodir semisal dengan mengangkat PPPK bukan CPNS.

Dengan demikian pemenuhan kebutuhan formasi CPNS  2018 dapat terpenuhi secara adil bagi peserta seleksi yang sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai peraturan sebelumnya (Permen PAN RB No 36 dan No 37 Tahun 2018) serta dapat memberikan kesempatan bagi yang tidak lulus sebelumnya untuk mengabdi dengan cara menjadi bagian organisasi pemerintah dan berpartisipasi aktif dalam menjamin pelayanan publik baik menjadi PPPK atau CPNS. Sehingga tujuan para stakeholder dapat tercapai, tidak ada yang dirugikan dan tetap mengedepankan prinsip seleksi CPNS yang berkualitas.

Salam

Warganet Keluhkan Soal SKB CPNS 2018 yang Dinilai Tak Sesuai Formasi, Ini Tangggapan dan Saran BKN

Hasil SKD CPNS 2018 Kemenag Segera Diumumkan, Pastikan Link Download Sudah Benar

Mengutip tribunnews.com, ada beberapa hal yang bisa dirangkum dari Permen PANRB No 61 tahun 2018 tersebut.

1. Peserta SKD Lolos Passing Grade Tetap Diutamakan

Munculnya kebijakan baru kriteria kelolosan SKD memunculkan kekhawatiran bagi sebagian peserta SKD yang lolos passing grade.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kekhawatiran tersebut. Dalam aturan baru, peserta lolos passing grade tetap diutamakan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB. Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta. Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

2. Contoh Kasus

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana kemudian memberikan contoh kasus.

Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi. Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.  

Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS. Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.  

3. Peserta Lolos Passing Grade dan Peserta Tak Lolos Passing Berkompetisi di Masing-masing kelompoknya.

Permenpan No 61 tahun 2018 menyebutkan antara peserta lolos passing grade dan peserta tak lolos passing grade tak akan diadu. Masing-masing akan berkompetisi di masing-masing kelompoknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Permenpan No 61 Tahun 2018.  

4. Kriteria Peserta Tak Lolos Passing Grade yang Bisa Ikut SKB

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).   Selengkapnya tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 bisa anda lihat di tautan ini.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved