Gugat Gubernur

5 Anggota DPRD Samarinda Gugat Gubernur Kaltim dan Walikota ke PTUN Terkait PAW

Gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi registrasi 48-52/g/2018/PTUN

Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Gedung DPRD Samarinda 

"Menurut hukum, putusan ini (pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda) harus batal demi hukum atau dibatalkan, karena bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-undang pengadilan tata usaha negara," ujar Andi.

Pihaknya merasa perbuatan para tergugat sudah memenuhi objek, di antaranya konkrit dan individual. Ia melanjutkan, sebelum memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN, sebenarnya, pihaknya sudah bersurat ke pihak tergugat. 

Namun tetap saja dikeluarkan. Padahal, lanjut dia, pemeriksaan pokok perkara masih berlangsung di pengadilan negeri Samarinda.
Karena itu, lanjut dia, untuk mengindari perdebatan di luar hukum, maka mereka mempersilahkan perdebatan di ruang yang seharusnya, yakni di pengadilan.

"Karena ini persoalan hukum, maka nanti diperdebatkan di muka pengadilan," pungkas Andi.(dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved