Disdukcapil Kutim Musnahkan 16.688 KTP dengan Cara Dibakar
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, melakukan pembakaran massal belasan ribu KTP yang sudah tidak dapat digunakan.
Disdukcapil Kutim Musnahkan 16.688 KTP dengan Cara Dibakar
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah dilakukan pengerusakan dengan menggunting sekitar 5.000 KTP nasional maupun KTP elektronik yang sudah tidak digunakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, melakukan pembakaran massal belasan ribu KTP yang sudah tidak dapat digunakan. Pembakaran digelar di halaman Kantor Disdukcapil Kutim, Jumat (14/12/2018) sore.
KTP yang dibakar, menurut Kadisdukcapil Kutim, Januar HLPA adalah KTP produksi tahun 2011 sampai dengan 2018 yang sudah tidak dapat digunakan lagi. KTP tersebut, ada yang merupakan KTP nasional, ada juga KTP elektronik. Hanya saja, tidak digunakan lagi karena si pemilik sudah pindah alamat, ganti status atau rusak.
“Ada 16.688 lembar KTP maupun e-KTP yang dibakar. Ribuan KTP tersebut sebelumnya, dirusak dengan menggunting sisi KTP,” ungkap Januar, yang memimpin kegiatan pemusnahan KTP yang sudah tak berfungsi lagi.
Selain staf Disdukcapil Kutim, pemusnahan KTP juga disaksikan beberapa warga sekitar serta awak media. Pemusnahan KTP, kata Januar, sesuai dengan surat edaran Kemendagri RI nomor 470.13/11176/SJ/tanggal 13 Desember 2018. Bahwa, KTP yang sudah tak bisa digunakan lagi, agar dimusnahkan.
“Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Toh, saat ini data kependudukan sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat dan tercatat secara komputerisasi. Jadi, yang sudah tidak berfungsi, sebaiknya dimusnahkan saja,” ujar Januar.(*)