Berita Samarinda Terkini

Sopir Truk R6 yang Lindas Pelajar di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda hingga Tewas Masih Buron

Polresta Samarinda sedang melakukan penyelidikan atas insiden lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KECELAKAAN LALULINTAS -  Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo, Rabu (27/8/2025). Ia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas insiden lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan Wahid Hasyim II pada Sabtu (16/8/2025) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban bernama Mahendra (24) yang merupakan seorang pelajar meninggal dunia di jalan Wahid Hasyim II, Sempaja Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu, (16/8/2025) siang hingga kini truk R6 belum ditemukan. 

Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas insiden lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat itu, motor yang bernopol KT 6289 BS dikendarai Mahendra ini menyalip truk yang ada didepannya.

Namun karena kaget dengan mobil dari arah berlawanan, ia hilang keseimbangan dan terjatuh dan masuk bawah kolong truk yang melaju searah.

Baca juga: Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas

"Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian itu," ujarnya. 

Ia mengatakan pihaknya telah mengatongi barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian, dan akan menfokuskan pencarian terhadap indetitas kendaraan truk dan pengemudinya.

"Kita masih mencari identitas kendaraan dan identitas pemilik kemudian siapa pemiliknya saat ini masih di cari," ucapnya. 

Disinggung soal aturan lalulintas yang melewati jalur kota, Ia mengatakan telah diatur dalam Perwali Kota Samarinda nomor 40 tahun 2011 Tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.

Baca juga: Kriminalitas dan Lakalantas Meningkat, Kapolresta Balikpapan: Patroli Digelar hingga Dini Hari

"Angkutan alat berat yang melintas di ruas-ruas jalan juga yang kota Samarinda itu sudah diatur ya, di perwali nomor 40 tahun 2011," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved