CPNS 2018

Kemenkumham Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Ini Cara Panselnas Hitung Nilai Integrasi SKD & SKB

Kemenkumham Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Ini Cara Panselnas Hitung Nilai Integrasi SKD & SKB

Tribunkaltim.co/Fiy
Syarat Pemberkasan Ulang CPNS 2018 Kemenkumham 

Kemenkumham Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Ini Cara Panselnas Hitung Nilai Integrasi SKD & SKB

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemenkumham itu diumumkan pada Kamis (14/12/2018) malam.

Nama-nama yang dinyatakan lolos CPNS 2018 selanjutnya diminta mengikuti proses pemberkasan.

Atas pengumuman hasil akhir CPNS 2018 itu tentu ada yang bergembira karena lolos namun tak sedikit yang harus kecewa karena gagal.

Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2018 di 68 Satker Kemenag Telah Dirilis, Berikut Daftarnya

Hasil akhir CPNS 2018 Kemenkumham itu didapat setelah dilakukan integrasi antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komepetensi Bidang (SKB).

Nah, untuk kamu yang mungkin masih penasaran seperti apa proses integrasi nilai itu, Kemenkumham membagikan cara yang dipakai Panselnas unbtuk menghitung integrasi SKD dan SKB.

Selengkapnya kamu bisa melihatnya di tautan di bawah ini:

Seperti diketahui, pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.

Rinciannya untuk penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.

Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.

Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018

Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.

SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved