CPNS 2018
Kemenkumham Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Ini Cara Panselnas Hitung Nilai Integrasi SKD & SKB
Kemenkumham Sudah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2018, Ini Cara Panselnas Hitung Nilai Integrasi SKD & SKB
Bila seseorang pelamar CPNS Kemenkumham dinyatakan lulus tes SKB dan SKD, ia harus segera menyiapkan diri untuk menjalani tahapan pemberkasan.
Namun, jangan salah, tetap ada potensi kegagalan dalam tahapan ini alias tidak serta lolos menjadi CPNS.
BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.
Sementara untuk syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham, admin @cpnskumham menulis, jika hingga kini belum ada arahan terkait pemberkasaan.
Namun, jawaban secara pribadi, syarat pemberkasan CPNS Kemenkumham bisa saja sama dengan tahun lalu.
Admin @cpnskumham juga meminta netter agar tak terburu-buru lantaran aturan bisa saja berubah.
Baca: Meski Unggul Integrasi SKD dan SKB, Pelamar CPNS 2018 Masih Bisa Kalah Jika Saingan Punya Serdik
"Misalnya surat kesehatan kejiwaan harus dari dokter spesialis jiwa atau berkas lainnya," tulis admin @cpnskumham.
Sehingga akan lebih baik, bila peserta menunggu pengumuman resmi dari Kemenkumham.
Dalam cuitan terbarunya, @cpnskumham menulis, jika pada pemberkasan kali ini tak membutuhkan Kartu Kuning.
Selain itu, bila di kota peserta CPNS yang dinyatakan lolos, tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk meminta surat keterangan kejiwaan, maka diperbolehkan untuk lintas kota atau kabupaten.
Peserta juga diminta berhati-hati terkait usaha penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, sudah ada peserta yang datang ke Kemenkumham dengan membawa surat palsu dan diminta dalam surat itu untuk melakukan pemberkasan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham Sudah Diumumkan, Begini Cara Panselnas Hitung Integrasi SKD & SKB