UMK yang Disetujui Gubernur Naik Cukup Tinggi, Disnaker PPU Khawatir Terjadi PHK Massal
Besaran UMK yang disetujui gubernur ini telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU.
Penulis: Samir | Editor: Doan Pardede
UMK yang Disetujui Gubernur Naik Cukup Tinggi, Disnaker PPU Khawatir Terjadi PHK Massal
Laporan Wartawan Tribunkaltim. co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sebesar Rp 3,1 juta.
Besaran UMK yang disetujui gubernur ini telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU.
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, Ismail, Selasa (18/12/2018) menjelaskan, dibanding UMK tahun 2018 ini sebesar 2.780.000, UMK tahun 2019 mengalami kenaikan.
Validasi Nilai di BKN 19-21 Desember, Ini Rencana Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 di PPU
Insentif November dan Desember 2018 PNS PPU Baru Bisa Dibayar Februari 2019, ini Penyebabnya
Kenaikan UMK ini dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Karena tak sanggup memenuhi UMK, maka perusahaan memilih untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ismail mencotohkan kejadian beberapa tahun lalu, saat UMK mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga salah satu perusahaan melakukan PHK secara massal.
"Itu yang menjadi kekhawatiran kami karena salah satu cara untuk melakukan efisiensi perusahaan itu dengan cara PHK. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi, " ujarnya.
Bukan hanya persoalan PHK lanjutnya, perusahaan juga kemungkinan akan memindahkan kantor pusat mereka ke Kabupaten Paser atau Balikpapan, dengan alasan UMK mereka lebih kecil.
Di PPU, Hasil Tes Urine Jadi Penentu Kontrak THL Bakal Diperpanjang atau Tidak
Pemkab PPU Kirim Surat soal Ganti Rugi Lahan di Pulau Balang, Ini Jawaban Pemprov Kaltim
Bahkan Ismail mengaku sudah mendapat informasi sejumlah perusahaan sudah pindah di Paser terutama yang beroperasi di Babulu.
Mengenai rencana PHK, Ismail mengatakan sampai sekarang belum menerima informasi atau pemberitahuan dari perusahaan untuk melakukan PHK.
"Kita lihat nanti awal tahun depan UMK ini mulai diterapkan. Harapan kami semoga tak ada PHK, " ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/demo-buruh_20161103_114859.jpg)