Ini Tanggapan Mendagri soal Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra

Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

KOMPAS.com/MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.

Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri Serahkan ke Bawaslu

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved