Kecewa Larangan Poligami dan Perda Syariah, Sejumlah Kader PSI Pilih Mundur

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa, Muhammad Ridwan mundur dari partai yang diketuai Grace Natalie tersebut.

Editor: Syaiful Syafar
Twitter @psi_id
Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecewa larangan poligami dan Perda Syariah, sejumlah kader PSI pilih mundur.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa, Muhammad Ridwan mundur dari partai yang diketuai Grace Natalie tersebut.

Calon legislatif (caleg) PSI DPRD Sulawesi Selatan ini mundur dari partai yang mengusungnya karena tidak sependapat dengan Grace Natalie yang tak mendukung Peraturan Daerah (Perda) Syariah.

Pengunduran diri ini menambah daftar caleg PSI yang keluar karena tak memiliki visi misi sama dengan yang diusung oleh puncak pimpinannya.

Baca: Detik-detik Ali Mochtar Ngabalin Lepas Sorban hingga Garuk-garuk Kepala di ILC tvOne

Sebelumnya, Ketua DPC PSI Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Nadir Amir, juga menyatakan mundur karena tak sepaham dengan pernyataan Grace terkait larangan poligami.

Menurut Ridwan, pernyataan Grace tidak memperhatikan kultur kedaerahan.

"Setiap daerah masing-masing punya kultur berbeda-beda, baik pemahaman agamanya, dan lainnya. Keluarga juga mempertanyakan kenapa PSI begitu," kata Ridwan.

Baca: Begini Komentar Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi

Dilansir dari Tribun Timur, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sulsel Fadhli Noor pun memberikan tanggapan soal mundurnya kader sekaligus caleg PSI Bone dan Gowa.

Fadhli Noor berpendapat, mundur dari partai politik itu adalah hal yang biasa saja.

Ia pun mengaku tak khawatir jika memang dua kadernya itu mengundurkan diri.

"Mundur biasa saja. DPD Gowa memang vakum sudah lama sambil menunggu DPW menyiapkan pengganti," kata Fadhli, Senin (17/12/2018).

"Saat ini sudah ada pengganti sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri untuk proses organisasi selanjutnya. Dia caleg propinsi," ungkapnya.

Baca: Satu Calon Kuat Pelatih Persib Bandung Bukan Orang Baru

Fadhli menambahkan, selama ini Ridwan juga tidak bergerak di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel, Gowa dan Takalar.

"Selama ini juga tidak bergerak, tapi 8 caleg lain di dapilnya bergerak semua. Kita tidak terlalu khawatir dampak elektoralnya," jelasnya.

PSI dan Perda Syariah

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (22/11/2018), terkait adanya laporan dugaan Penistaan Agama.

Grace Natalie mendatangi Markas Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah koleganya.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ia datang untuk memenuhi undangan klarifikasi kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair pada Jumat (16/11/2018), ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi kami memenuhi panggilan tersebut untuk menjelaskan apa duduk permasalahannya," ujar Grace di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/11/2018) seperti dilansir Kompas.com.

Baca: Pernikahan Pria Muntilan dan Bule Cantik Asal Inggris Viral, Begini Cerita Ibu Nur Khamid

Didampingi kuasa hukumnya, Grace menyatakan siap menjelaskan detail kasus ini hingga tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kami siap mengikuti prosesnya. Kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia dan kami akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," tuturnya.

Grace Natalie dilaporkan karena mengatakan PSI tidak akan mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti perda Syariah dan Injil.

Selain itu, PSI juga mencegah lahirnya perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.

Hal tersebut disampaikan Grace saat menghadiri peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, Banten, Minggu (11/11/2018).

Sementara itu, dilansir dari Warta Kota, Grace membawa serta sejumlah bukti berupa landasan dan sikap politik PSI yang dijadikan rujukan atas pidato tersebut.

"Ini adalah panggilan klarifikasi, bukan saksi. Jadi kami tadi menjelaskan materi pidato yang kami sampaikan pada HUT PSI tanggal 11 November bahwa itu sikap politik PSI yang disampaikan," ucap Grace di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/11/2018).

"Setelah dipelajari ada kajian-kajian ilmiah yang mendasari pidato, itu jadi bukan mengarang bebas."

"Kami membawa bukti karena ini sikap politik PSI yang kami ambil dari kajian akademis. Jadi kami membawa banyak barang bukti berupa kajian yang kita tandai, mana bagian yang kemudian punya relevasi dengan pidato itu," katanya.

Grace Natalie menyebutkan bahwa kajian-kajian itu bersumber dari sejumlah akademisi yang digunakan sebagai rujukan sikap politik PSI.

"Makanya kami bawa tadi kajian ilmah yang kami pakai, ini ada dari Dani Muktada, PhD. Ada (dari) Northen Illenoi University, kemudian ada kajian dari Binsar Hutabarat, dsb." ucapnya.

"Ada beberapa kita bawa. Kita berbicara tentang keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum, untuk pemerintahan dan warga negara."

Dia menegaskan akan tetap menolak Perda Syariah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan dalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Kami nyatakan kami tidak mendukung (Perda Syariah). Jadi nanti ini kan tidak berlaku suroj, artinya jika PSI terpilih melalui wakil kami, perda itu tercipta dari mekanisme eksekutif dan legislatif."

"Maka wakil dari PSI kami enggak akan usulkan atau dukung perda diskriminatif yang berpotensi menimbulkan perlakuan enggak adil atau tidak setara di depan hukum untuk masyarakat di daerah tersebut," kata Grace. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Setelah Ada yang Keluar karena Larangan Poligami, Kini Satu Politisi PSI Mundur karena Perda Syariah, http://wow.tribunnews.com/2018/12/19/setelah-ada-yang-keluar-karena-larangan-poligami-kini-satu-politisi-psi-mundur-karena-perda-syariah?page=all.
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved