Jangan Parkir Sembarangan di Empat Kawasan Ini, Bakal Diderek Dishub Berau!
Kenyataannya justru sebaliknya, ruas jalan menjadi tempat parkir bahkan 'garasi' bagi warga sekitar.
“Untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah diderek itu rencananya kami terapkan denda Rp 500 ribu. Supaya pelanggarnya juga jera dan tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.
Ada empat titik pantau bagi Dishub untuk melakukan penindakan, di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Diguna, Jalan Milono dan Tandean.
Keempat lokasi itu, menurutnya, memang kerap digunakan warga sekitar maupun warga yang hendak berbelanja.
Namun karena banyaknya kendaraan yang parkir di kawasan itu, arus lalu lintas jadi terganggu dan tidak jarang menyebabkan kemacetan.
Padahal, Pemkab Berau telah meningkatkan kapasitas dan luas jalan agar kawasan yang menjadi pusat perekonomian itu menjadi kawasan yang tertib lalu lintas.
Kenyataannya justru sebaliknya, ruas jalan menjadi tempat parkir bahkan 'garasi' bagi warga sekitar.
"Kami meminta masyarakat untuk menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Karena kalau tidak disiapkan (garasi), ruas jalan malah jadi tempat parkir," tandasnya. (*)