Tak Lagi Jabat Komisaris, Said Didu: Lebih Baik Kehilangan 100 Jabatan daripada 1 Nilai Integritas
Mantan staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu menanggapi soal pencopotannya sebagai komisaris di PT Bukit Asam (PTBA) yang ramai diperbincangkan.
"Mhn maaf saya bukan pengejar dan pencari jabatan. Saya hanya ingin menyuarakan kebenaran ke publik," ujarnya lebih lanjut saat menanggapi postingan netter.
Selain melalui laman akun media sosialnya, Said Didu juga sempat memberikan pernyataan lewat tayang langsung di tvOne, Jumat (28/12/2018) malam.
Said Didu memaparkan, awalnya ada agenda tunggul terkait penggantian pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun, tidak ada informasi soal siapa yang diganti, dan yang akan menggantikan.
"Kemudian, lima menit sebelum dimulai, salah satu deputi memanggil saya, dan menyatakan bahwa saya akan diganti. Saya bilang, saya paham prosedurnya, dan saya terima penggantian. Ini jabatan saya yang ke 14 kali," ujarnya.
Said Didu mengatakan, dirinya pun diberikan dokumen untuk ditandatangani.
Ia paham, di Undang-Undang BUMN memang menyatakan masa jabatan komisaris dan direksi itu berlaku selama lima tahun.
Namun, pejabat itu bisa diganti sebelum masa jabatan habis, asalkan saat pemberhentian, harus dijelaskan alasan mengapa seseorang diberhentikan.
"Saat saya sesmen (Sekretaris Menteri) dulu, saya membuat aturan, bahwa itu harus diberitahu kepada yang diganti dengan berita acara. Jadi saya yang membuat itu," terangnya.
"Saya disodori, dan saya melihat kok tidak ada alasannya," imbuhnya.
Pihak yang menyodorkan dokumen itu kemudian mengatakan kalau surat berita acara akan segera diganti.
Said Didu juga menegaskan dirinya akan menandatangani surat itu asal ada alasan mengapa ia diberhentikan.
"Terus ditanya, 'apa alasannya?' Saya bilang, 'apapun alasannya, saya terima. yg penting supaya ke depan kita transparan dalam proses penggantian'," ujarnya.
Karena waktu terus berlalu, cerita Said Didu, ia pun meminta agar RUPS berlangsung terlebih dulu.
"Saya bilang, 'begini saja deh, waktu semakin pendek, kita RUPS biasa saja, berhentikan saya, berita acara kapan-kapan saja saya tanda tangani."