Tahun Baru 2019

Bupati PPU Imbau tak Tiup Terompet dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

"Lebih baik melaksanakan kegiatan positif karena hidup ini kan belum tentu kita hidup besok. Makanya harus dimanfaatkan, " jelasnya.

Penulis: Samir |
TRIBUNKALTIM.CO/GEAFRY NECOLSEN
Ilustrasi pedagang terompet - Bupati PPU Imbau tak Tiup Terompet dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru 

Bupati PPU Imbau tak Tiup Terompet dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam mengisi pergantian Tahun Baru Masehi agar tak melakukan kegiatan hiburan yang berlebihan serta aktivitas terkait menyalakan kembang api, petasan serta meniup terompet.

Dalam Surat Edaran bernomor 100/1235/TU-PIMP/318/Pem teranggal 28 Desember 2018 ditujukan kepada kepala SKPD dan camat se PPU juga mengimbau agar malam tahun baru diisi dengan kegiatan yang positif antara lain menyelenggarakan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, khusus untuk agama Islam agar diisi dengan kegiatan shalat Magrib dan Isya berjamaah, yasinan, dzikir dan istighosah di masjid atau mushala.

Hidung Dian Nitami Dihina Netizen, Anjasmara Ancam Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

 

Sekretaris Daerah Setkab PPU, Tohar, Minggu (30/12/2018) menjelaskan, Surat Edaran ini hanya bersifat imbauan.

Ia mengatakan dalam pergantian tahun tak ada hal yang istimewa karena hanya persoalan dimensi waktu dan ruang.

Ia mengatakan dimensi waktu hanya pergantian tahun yang selalu terjadi setiap tahun.

Tampil Cantik di Pesta Tahun Baru, Ini 4 Trik agar Makeup Lebih Awet Berjam-jam!

 

Sementara untuk dimensi ruang, agar bisa dimanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

"Lebih baik melaksanakan kegiatan positif karena hidup ini kan belum tentu kita hidup besok. Makanya harus dimanfaatkan, " jelasnya.

Mengenai sanksi bila ada yang tidak mentaati, Tohar mengatakan bahwa surat ini hanya sekadar imbauan.

"Bagaimana sih kalau imbauan itu, kan hanya mengajak, " ujarnya.

Bocor di Dunia Maya, Realme A1 Akan Rilis Awal 2019, Cek Harga dan Spesifikasinya!

 

Namun ia setuju bila pergantian tahun diisi dengan kegiatan yang positif seperti pengajian atau acara keagamaan lain.

Sementara itu, Kapolres AKBP Sabil Umar mengatakan surat imbauan yang telah diterbitkan pemerintah daerah tidak bisa dijadikan dasar untuk menindak bila menggelar acara tahun baru.

Karena tanpa ada Surat Edaran tersebut, pihaknya tetap menurunkan personel untuk melakukan pengamanan selama malam pergantian tahun.

Lirik Lagu dan Chord Gitar Bruno Mars - Dont Give Up, Cocok Dimainkan saat Tahun Baru!

Meniup Terompet Bisa Tertular Penyakit Kanker, TBC, atau HIV? Simak Penjelasan Ilmiah Berikut Ini

"Begitu juga dengan izin keramaian, kami tetap akan keluarkan sepanjang penuhi persyaratan, " katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved