Berita Video
VIDEO - Sopir Perusahaan Subkontraktor PT Pama Persada Ancam Gelar Demo
Humas PT Pama, Dayat enggan berkomentar terkait masalah ini. Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi kewenangan pihak internal subkontraktor.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Belasan tenaga kerja sopir subkontraktor dari PT Pama Persada menggelar jumpa pers di kediaman Anggota DPRD Baktiar Wakkang, Gang KOI 2, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (31/12/2018).
Para pekerja serta eks pekerja di PT Indorent , PT Bagong dan PT Anugerah Emas menuntut pihak perusahaan menerapkan aturan kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
“Jadi masalah tenaga kerja di tiga perusahaan ini sudah berlangsung lama. Bahkan sudah ada karyawan yang di PHK karena menuntut hak. Sudah setahun kita kawal masalah ini tapi hingga sekarang belum selesai juga,” kata Bakhtiar membuka jumpa pers.
Baca: PVMBG Beri Penjelasan soal Letusan Gunung Agung, Imbau Warga Waspadai Aliran Lahar Hujan
Eks karyawan PT Indorent, Bagus Wicaksono mengatakan dia harus menerima kontrak kerjanya diputus akibat mengagas pembentukan Serikat Pekerja (SP) di PT Indorent.
Menurut Bagus, perusahaan mencoba mengintimidasi para karyawan dengan cara bakal putus kontrak bagi mereka yang membentuk SP.
“Pasti ada ancaman bagi karyawan yang ingin membentuk serikat, seperti saya ini,” ujar Bagus.
Bagus merinci, dugaan pelanggaran yang dilakukaan perusahaan tempatnya bekerja dulu cukup banyak.
Diantaranya, pengapusan cuti tahunan bagi karyawan. Pekerja tidak menerima masa cuti tiap akhir tahun.
Kemudian, jam lembur yang tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Misalnya, saat hari libur atau hari besar keagamaan. Para karyawan tetap bekerja, namun dihitung normal bukan lembur.
Baca: HASIL AKHIR Crystal Palace vs Chelsea (0-1) - NGolo Kante Cetak Gol Semata Wayang The Blues
Selain itu, bagi karyawan yang izin sakit tidak masuk mencamtumkan surat keterangan dokter. Tetap dihitung alpa, bahkan harus menerima potongan sebesar Rp 275 ribu per hari.
“Saya ini sudah kerja 6 tahun, tidak bisa permanen pak. Justru kontrak saya diputus kalau aturan kan maksimal 2 tahun kita sudah diangkat permanen,” ujar dia.
Hal serupa juga diungkapkan, Yadhi Anto karyawan di PT Anugerah Emas Alihdaya. Sopir bus karyawan tambang ini mengaku sistem penggajian di perusahaannya tidak transparan.
Rincian lembur tidak dijelaskan secara detail. Pekerja hanya menerima slip gaji secara akumulatif, tanpa mengetahui rincian upah yang mereka terima.
Para pekerja menuntut pihak perusahaan segera mengubah sistem penggajian dan tata cara pengeloaan jam kerja.