Berita Video
VIDEO - Sopir Perusahaan Subkontraktor PT Pama Persada Ancam Gelar Demo
Humas PT Pama, Dayat enggan berkomentar terkait masalah ini. Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi kewenangan pihak internal subkontraktor.
Apabila tuntutan para karyawan tak diakomdasi mereka bakal menggelar demonstrasi pekan depan.
Tribun mencoba mengkonfirmasi PT Pama Persada selaku pemberi kerja. Humas PT Pama, Dayat enggan berkomentar terkait masalah ini. Menurut dia, permasalahan tersebut menjadi kewenangan pihak internal subkontraktor.
Baca: Sang Saudara Kembar Kabarkan Kondisi Terkini Ifan Seventeen Demam dan Trauma
Dikonfirmasi terkait hal ini, Koordinator Driver PT Indorent, Heldi Meriansyah membenarkan praktik penghapusan cuti tahunan di perusahaannya.
Tetapi, penghapusan itu diganti dengan cuti setiap tiga bulan sekali. Durasi masing-masing cuti selama 9 hari.
Sementara untuk terkait jam kerja lembur. Dia mengatakan jadwal penetapan jam kerja sesuai dengan jam kerja pemberi kerja (PT Pama). Apabila Pama menetapkan hari libur nasional untuk tidak bekerja. Karyawan yang bekerja terhitung lembur.
Namun, jika pada tanggal merah namun perusahaan menetapkan hari kerja, para karyawan dihitung kerja normal.
“Itu tergantung internal memp, kalau memang libur nasional kami hitung lembur pekerja. Kalau itu jadwal kerja walaupun tanggal merah kami hitung waktu kerja biasa,” uja Heldi.
Pihaknya membantah melakukan pemotongan upah bagi karyawan yag sakit atau izin dengan keterangan. Para karyawan yang berhalangan masuk dengan menunjukan keterangan maka bisa diterima.
Sementara untuk, status karyawan tetap. Pihaknya mengatakan tidak bisa merekrut karyawan organik. Sebab, status Indorent dari pihak pemberi kerja tergantung tender.
“Kita (Indorent) ini kan hanya proyekan mas. Jadi tidak ada yang permanen di Indorent,” katanya.
Sedangkan Koordinator Bus, PT Bagong, Gimin saat dikonfirmasi membantah adanya pemotongan upah pekerja sebesar Rp 275 ribu per hari akibat tidak masuk walaupun dengan keterangan.
Dia juga membantah adanya penghapusan cuti tahunan di perusahaannya. Sedangkan dugaan larangan membentuk serikat pekerja dan isu status karyawan kontrak di PT Bagong tidak bisa dijelaskan oleh dia.
“Untuk urusan itu saya perlu tanya dulu sama admin perusahaan (Pak Yogi). Dia masih cuti pak,” pungkasnya.
Tribun mencoba menghubungi pihak PT Anugrah Emas Alihdaya. Tiga kali nomor selulernya dihubungi namun tidak mendapat jawaban dari pihak perusahaan.
Simak Videonya :
(*)