CPNS 2018

Kelulusan CPNS 2018 juga Masih Bisa Digugurkan Panselnas, Salah Satunya Karena Persoalan Data

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018 dan bersifat wajib bagi peserta yang lolos.

Editor: Doan Pardede
Kolase/TribunKaltim.co
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan 

Kelulusan CPNS 2018 juga Masih Bisa Digugurkan, Salah Satunya Karena Persoalan Data

TRIBUNKALTIM.CO - Ini ketentuan tentang pemberkasan CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi tahap akhir. Tahap ini sangat penting, jangan sampai salah langkah, bisa fatal!

Simak ketentuan tahap pemberkasan CPNS 2018 agar tidak salah langkah dan gagal di tahap akhir ini.

Pemberkasan merupakan tahap akhir bagi pelamar yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2018.

Tahap pemberkasan merupakan tahap yang penting, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahap ini akan dianggap mengundurkan diri.

Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan

Oknum Polwan Brigpol DW Dipecat akibat Foto dan Chat Porno, Video Asusila 11 Menit Diakui Miliknya

Untuk itu, catat baik-baik waktu atau jadwal pemberkasan dari masing-masing instansi beserta persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai terlambat atau ada yang kelewatan dokumennya.

Hal tersebut bisa menjadi fatal, karena pada tahap pemberkasan ini masih dapat menggagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi kamu yang sudah melihat hasil akhir pengumuman atau sedang menunggu pengumuman, alangkah baiknya untuk melihat ketentuan tentang pemberkasan.

 

Kenang Torro Margens, Aktor Senior yang Tutup Usia Hari Ini, Lihat Wajahnya Ketika Masih Muda

Deretan Penampilan Maia Estianty dengan Outfit Colorful, Inspirasi Agar Terlihat Awet Muda

Dilansir oleh TribunJakarta, berikut ketentuan tentang pemberkasan yang bisa kamu simak agar tak salah langkah :

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda

Indonesia Masters 2019 - Anthony Ginting dan Tommy Sugiarto Bakal Bertemu di Babak Pertama

Daftar 37 Instansi yang Masih Diproses BKN

Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN mengumumkan hingga Rabu (2/1/2019) pukul 21.50 WIB, sudah ada sebanyak 509 instansi yang lolos Digital Signature (DS).

Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.

Selain itu, sebanyak 37 Instansi yang masih tahap proses di BKN dan 7 masih menunggu final dari Instansi.

Berikut daftar 7 instansi yang masih menunggu final : Kemenristekdikti, Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat / KemenPU, Kejaksaan, BIN, BPKRI, dan BPOM.

Sedangkan daftar 37 Instansi yang masih proses di BKN antara lain :

Kemen PPA

Kemendag

BAPPENAS

BPPT

Bekraf

Pidie

Kota Banda Aceh

Labuhanbatu

Nias Selatan

Nias Barat

Nias Utara

Tanah Datar

Tanjung Jabung Barat

Merangin

OKU Timur

Mukomuko.

DKI

Bandung

Banyumas

Ponorogo

Kota Probolinggo

Barito Selatan

Lamandau

Banjar

Kota Samarinda

Minahasa Sel

Kota Manado

Bulukumba

Takalar

Konawe Utara

Kota Kendari

Kupang

Manggarai Timur

Halmahera Tengah

Lingga

Mamasa dan

Kemenpora Atlet.

Karena masih diproses, peserta yang menunggu pengumuman hasil akhir CPNS 2018 diminta untuk tetap bersabar.

Diberitahukan BKN, selain dari 7 dan 37 instansi tersebut, sudah selesai tahap Digital Signature (DS), sehingga sudah siap diumumkan oleh Kementerian atau Instansi masing-masing.

(TribunStyle/Listusista)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sudah Cek Pengumuman? Ini Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Salah Langkah, Bisa Fatal!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved