Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda
IMB pada lokasi pembangunan bernomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Sedangkan yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto
Masyarakat Temukan Dua IMB Berbeda di Pembangunan Hotel Primebiz Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya masyarakat sekitar Islamic Center, untuk menolak pembangunan Primebiz Hotel kembali muncul.
Jumat (4/1/2019), masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Islamic Center (FMPIC), beraudiensi dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Selanjutnya, audiensi dilanjutkan ke Balaikota Samarinda.
Ketua FMPIC, Datu Hairul Usman menuturkan, komitmen masyarakat menolak kehadiran Primebiz Hotel yang bersebelahan dengan Islamic Center, sudah bulat.
Awal Tahun, Satpas Satlantas Polres Bulungan Kedatangan 70 Pemohon SIM Per Hari
Warga Berau Keluhkan Layanan Disdukcapil, Ini Penyebabnya
"Sejak 2011 lalu kami konsisten menolak adanya hotel pas di posisi kiblat Islamic Center," kata Usman, usai beraudiensi dengan perwakilan Pemkot Samarinda.
Penolakan masyarakat tersebut, kata Usman, dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari 25 ketua RT yang berada di ring 1, Islamic Center.
"Pernyataannya lengkap. Ada tandatangan dan stempel RT," kata Usman.
Penolakan ini pula, kata Usman, sudah disampaikan ke Walikota Samarinda Syaharie Jaang. FMPIC juga telah berulang kali berunjukrasa menolak pembangunan hotel tersebut. Meskipun, PT Wijaya Utama Lestari (WUL) selaku investor Hotel Primebiz, menegaskan hotel yang akan dibangun tersebut, berlisensi syariah.
"Tetap kita tolak. Berizin atau tak berizin. Syariah atau tidak, akan kita tolak. Sebab, tak ada yang menggaransi tidak akan terjadi maksiat tepat di kiblat Islamic Center," tegas Usman, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II, DPRD Samarinda.
Anehnya, lanjut Usman, meski menuai banyak penolakan, Pemkot Samarinda tetap menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Hotel Primebiz. IMB tersebut sudah terbit setahun lalu.
"Kok bisa izin prinsip untuk IMB terbit sementara masyarakat menolak dan tak bertandatangan. Masyarakat mana yang bertandatangan itu," tanya Usman.
Deretan Kutipan Kocak Ala Capres Netizen Nurhadi-Aldo, Lengkap dengan Link Facebook dan Instagramnya
Pamit di Media Sosial, Pelatih Persija Jakarta Mundur atau Dipecat ?
Senada, dari hasil pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor diketahui terdapat perbedaan nomor IMB pembangunan Hotel Primebiz. Nomor IMB yang dilaporkan Pemkot ke Pemprov Kaltim, dengan nomot registrasi IMB yang tertera pada plang di lokasi pembangunan, berbeda.
IMB pada lokasi pembangunan bernomor 50/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018. Sedangkan yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim bernomor 154/DPMPTSP-KS/IMB/C/I/2018.
"Kan aneh. Kok ada dua IMB untuk bangunan yang sama," kata Kuasa Hukum FMPIC, Mukhlis Ramlan.