Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Seluruh Pelanggan PLN Mulai 1 September 2025
Inilah daftar tarif listrik per kWh mulai 1 September 2025 bagi seluruh pelanggan subsidi dan non-subsidi PLN.
TRIBUNKALTIM.CO - Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus dan September 2025) tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Artinya, tarif listrik mulai 1 September 2025 masih akan mengikuti harga yang telah ditetapkan.
Melalui pernyataan resminya pada Jumat (27/6/2025) lalu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa
kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia berharap agar PLN dapat terus berupaya untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.
Baca juga: Terang Menyapa Perbatasan, PLN Nyalakan Listrik 10 Desa di Nunukan Kalimantan Utara
"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuhnya.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ketetapan ini mengacu kepada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III, pemerintah mengikuti kebijakan yang telah direalisasikan pada periode Februari hingga April 2025.
"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," pungkas Jisman.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 1 September 2025
Inilah rincian tarif listrik per September 2025 untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Baca juga: Kebakaran Warung Sembako dan Konter HP di Jalan Juanda Samarinda Diduga Akibat Konsleting Listrik
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Baca juga: OIKN Gandeng PLN UID Kaltimra Sediakan Jaringan Listrik Prima di KIPP Nusantara
Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 1 September 2025. Semoga informasi ini membantu Anda sekalian. (*)
Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "Resmi, Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025"
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi dan Non-Subsidi per kWh Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Pelanggan PLN, Berlaku 25-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga per kWh Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.