Pelaku Curanmor di Masjid Balikpapan Ternyata Residivis di Kasus yang Sama
Saat ini pelaku mendekam di rutan Polres Balikpapan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Pelaku Curanmor di Masjid Balikpapan Ternyata Residivis di Kasus yang Sama
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku curanmor di Masjid perumahan Wika Balikpapan ternyata residivis.
Pengalamannya di bidang curi mencuri tak perlu diragukan lagi.
Ya, dia merupakan residivis kasus yang sama di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat membeberkan, tersangka inisial A sudah sekitar 3 bulan mendarat di Balikpapan.
Namun dalam waktu singkat itu ia sudah beraksi (curanmor) tak hanya sekali di Balikpapan.
"Tersangka baru 3 bulan kos di Balikpapan. Dari Makassar. Hasil interogasi sudah 2 kali ia melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah balikpapan. Tapi masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan lebih dari pengakuannya," jelas Makhfud.
Kerap Disalahartikan, Ternyata Ini Arti 9 Emoji yang Sering Digunakan, Salah Satunya soal Maaf
Ternyata, Inilah Sosok Kompol yang Berhasil Mengecoh Brigpol Dewi Sampai Terlibat Cinta Buta
Pengungkapan kasus curanmor ini tak lepas berkat dari bantuan CCTV.
Sebab itu ia mengimbau pelaki usaha, tempat-tempat fasilitas publik dilengkapi dengan CCTV.
Hal itu tentunya membantu tugas kepolisian bila terjadi tindak pidana.
Pemberitaan sebelumnya, bukannya ibadah shalat Jumat pria inisial A (30) bawa lari motor orang.
Motor korban, Honda Vario dengan nopol KT-4455-YZ warna Hitam dalam keadaan tak terkunci stang saat parkir di halaman masjid.
"Setelah korban selesai sholat, kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, lalu korban mencari di sekitar masjid namun tidak ditemukan. Ia lapor ke polisi," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (5/1/2019).
Ingat! Kontrak P3K hanya Diperpanjang Jika Ada Kebutuhan dan Tidak Dapat Fasilitas seperti PNS
Catat! Waktu yang Tepat Jika Ingin Berlibur ke Korea Selatan, Bisa Lihat Bunga Sakura
Menerima laporan tersebut tim Opsnal Polres Balikpapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Musjaya melakukan penyelidikan.
Saat memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tampaklah aksi pencuri motor ini dengan jelas.
"8 jam sejak kejadian. Alhamdulillah Tim berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
"Pengungkapan dimudahkan Allah, karena adanya pentunjuk rekaman CCTV Masjid Assalam Wika," sambungnya.
Saat ini pelaku mendekam di balik sel rutan Polres Balikpapan. Tersangka A dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bie).