Napi Babak Belur Usai Sikut Sipir Lapas, Keluarga Akhirnya Terima Permohonan Maaf

Kepala Lapas Kelas III A Bontang, Heru Yuswanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman petugas.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/IKHWAL SETIAWAN
BERI PENJELASAN — Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III A Bontang, Heru Yuswanto menjelaskan alasan pemukulan salah satu napi oleh petugas. 

Pun begitu, kini dia tengah menjalani perawatan di poliklinik Lapas.

Rencananya, Selasa (8/1/2019) bakal dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lanjut.

“Petugas tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan begitu, kendati napi yang memulai sulut emosi petugas. Tapi kami akan periksa petugas yang memukul serta akan menindaklanjuti hal ini,” ujar Kalapas Heru.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, napi Haji Amir dikenal kerap berulah di sejumlah Lapas di Kaltim.

Tercatat sudah 4 kali napi ini pindah lembaga akibat ulah yang dilakukan selama di dalam penjara.

M Namir alias Haji Amir dikenal sebagai orang yang berpengaruh di daerah asalnya, Mangkupalas- Samarinda Seberang.

Napi Haji Amir dijatuhi vonis oleh Makhmah Agung selama 10 tahun.

Pada tingkat peradilan negeri, hakim memutus bersalah napi dengan hukuman 1 tahun penjara.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa H Amir 11 tahun.

Upaya banding di tingkat pengadilan tinggi ditempuh JPU.

Lagi-lagi vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dari tuntutan hanya 3 tahun.

Kasasi ditempuh jaksa, hasilnya terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Namun, sekarang Haji Amir mencoba Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus nya.

“Informasinya sedang PK dia,” ujar Kalapas Heru. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved