CPNS 2018

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.Hal itu disampaikan langsung Menpan RB Syafruddin.

Editor: Doan Pardede
Capture Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seperti diketahui bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

"Juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," ujar Syafruddin seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

Menteri Yohana Sebut Sanksi Hukum untuk Perempuan Penjaja Seks Dilematis, Ini Alasannya

Ingat! Kontrak P3K hanya Diperpanjang Jika Ada Kebutuhan dan Tidak Dapat Fasilitas seperti PNS

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K pada awal Desember 2018.

Melalui peraturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan lewat proses rekrutmen CPNS.

P3K sendiri diketahui dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Terkait informasi lengkap tentang penerimaan P3K BKN pun angkat bicara.

Lewat akun Twitter resminya, BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara detail terkait penerimaan P3K.

Dijelaskannya lebih lanjut, pemerintah saat ini masih menyiapkan beberapa regulasi terkait penerimaan P3K.

Mengenai adanya informasi detail tentang penerimaan P3K, BKN menyebut bahwa bukan berasal dari pihaknya.

BKN pun menegaskan bahwa informasi terkait waktu penerimaan P3K hingga saat ini belum diumumkan.

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN.

Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb. Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana? A: Belum ada info apapun ," tulis akun BKN, Senin (7/1/2019).

Rekrutmen P3K dibagi 2 fase

Penerimaan rekrutmen P3K direncanakan akan dibagi menjadi dua fase.

Hal itu diungkapkan langsung Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja.

Namun demikian, Setiawan belum menyebutkan waktu pasti kapan fase tersebu mulai dilaksanakan.

Setiawan hanya menjelaskan bajwa fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat bulan Januari 2019.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan kemp

at Januari 2019," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

 

Update, Lowongan P3K Dibuka Sebentar Lagi, Lihat Jadwal Pendaftaran Serta Besar Gaji & Tunjangannya

UPDATE CPNS 2018 - 539 Instansi Lolos DS Per-7 Januari 2019, Sebagian Masih Proses Verval di BKN

Teknis penyusunan kebutuhan P3K

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.

Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.

Syarat dan proses seleksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), batas usia paling rendah untuk dapat mengikuti proses seleksi adalah 20 tahun.

Kemudian, pelmar bukan bagian dari pengutus partai politik atau terlibat politik praktis.

Untuk lebih lengkapnya bisa klik DI SINI

4. Status P3K Kontrak

Masa hubungan kerja sendiri dijelaskan bahwa paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kerja.

Perpanjangan hubungan kerja dapat dilkaukan dengan mengacu pada pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Terkait penjelasn tentang masa perjanjian kerja dapat dilihat pun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved