CPNS 2018
Ada yang Menarik di Hasil Akhir CPNS 2018 Komnas HAM, Ada Nilai Peserta P2/L Jauh Unggul dari P1/L
Pengumuman Hasil akhir CPNS 2018 Komnas HAM ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Ada yang Menarik di Hasil Akhir CPNS 2018 Komnas HAM, Ada Nilai Peserta P2/L Jauh Unggul dari P1/L
TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman Hasil akhir CPNS 2018 di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) resmi diumumkan di website resmi Komnas HAM https://www.komnasham.go.id, Selasa (8/1/2019).
Pengumuman Hasil akhir CPNS 2018 Komnas HAM ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 010/PENG-PANSELCPNS-KH/I/2019 di situs resmi Komnas HAM.
UPDATE CPNS 2018 - 539 Instansi Lolos DS Per-7 Januari 2019, Sebagian Masih Proses Verval di BKN
Rekrutmen P3K dan CPNS 2019 Dikabarkan Segera Dibuka, BKN Ungkap Perkembangan Terkini
Berikut isi lengkap pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto, S.P.,M.Si NIP. 197207201996031001 :
PENGUMUMAN HASIL AKHIR PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2018
Nomor: 010/PENG-PANSELCPNS-KH/I/2019
File Pengumuman Hasil Akhir CPNS KH 2018 : klik Download File
Rekap Akhir Nilai : klik Download
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B4044/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Sekretariat Jenderal komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2018 dan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Sekretariat Jenderal komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tanggal 30 Desember 2018, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir CPNS Sekretariat Jenderal komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anggaran 2018 adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K26-30/B4044/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “L” (LULUS). sedangkan kode huruf “TH” berarti tidak mengikuti seluruh tahapan SKB.
Perlu disampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir (“L”) adalah :
1. Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi;
2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada :
Hari/Tanggal : Senin / 14 Januari 2019 Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat : Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lt.18 Jalan Hayam Wuruk No.108 Jakarta Pusat dan memenuhi Ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila pada tangal 14 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Setjen Komnas HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
5. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman sekretariatcpns@komnasham.go.id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
6. Layanan pengaduan hanya melalui Email aduanseleksicpns@komnasham.go.id.
7. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
File Pengumuman Akhir CPNS KH 2018 : klik Download
File Rekap Akhir Nilai : klik Download
Perhatian
Harap Informasi dibaca dengan teliti dan seksama.
Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut
Soal Kenaikan Gaji 5 Persen, PNS Diminta Bersabar, Tak Langsung Dibayar dan Akan Dirapel
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada 11 poin yang perlu menjadi catatan ketika melakukan pemberkasan ulang C{NS 2018.
Informasi detail tersebut dapat diakses dii sini.
Dalam pengumumannya, Komnas HAM juga memberikan informasi seputar tahapan CPNS 2018 yang sudah dilalui hingga akhirnya hasil akhir diumumkan.
No. |
INFORMASI |
1 |
Informasi Pendaftaran CPNS Komnas HAM TA. 2018 |
2 |
Jadwal Pendaftaran semula berakhir pada tanggal 7 Oktober 2018 pukul 23.59WIB, sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K26-30/V 141-2/99 tentang perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS tahun 2018, maka diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2018 pukul 23.59WIB. |
3 |
PENGADUAN HELPDESK CPNS KOMNAS HAM 2018 AKAN DITUTUP PADA HARI MINGGU 14 OKTOBER 2018 PUKUL 23.59 |
4 |
JADWAL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 |
5 |
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 |
6 |
RALAT HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 (TAMBAHAN) |
7 |
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil |
8 |
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (Tambahan) |
9 |
Laporan Hasil Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) |
10 |
Penundaan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB Pada Seleksi |
11 |
Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) |
12 |
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) |
Berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co ada hal menarik dalam pengumuman kelulusan CPNS 2018 Komnas HAM tersebut.
Dari sejumlah nama yang dinyatakan lulus CPNS 2018 Komnas HAM, ada nilai peserta P2 (tidak lolos passing grade tapi memenuhi ambang batas) yang jauh lebih tinggi daripada nilai peserta P1 (lolos passing grade).
Munculnya P2 ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking yang menjadi solusi banyaknya pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.
Berikut arti dan maksud kode yang ada di kolom keterangan pengumuman CPNS 2018:
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.
5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.
6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.
7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hanya diberlakukan bagi formasi CPNS 2018 yang kosong.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Setiawan melanjutkan, Permenpan No 61 Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Menurutnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.
Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB itu mengemukakan, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018,” terang Setiawan.
Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.
Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.
Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.
Peraturan Menteri PANRB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Contoh Kasus Penerapan Permenpan No 61 Tahun 2018
Untuk lebih memudahkan memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
Berikut contoh nilai kelulus peserta P2 jauh lebih tinggi dari peserta P1 :
