Gestur dan Ucapan Dianggap Melanggar Undang-Undang, Anies Baswedan Terancam Dibui 3 Tahun

Gestur dan ucapan Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul dianggap melanggar UU Pemilu.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) . 

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," terangnya.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Anies Baswedan Terancam Dibui Tiga Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved