Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda
Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
"Iya, perintahnya begitu (Pilrek diulang). Tapi perintah putusan itu hanya berlaku jika tergugat tidak menyatakan banding, atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau tergugat banding, berarti belum bisa dieksekusi," kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Selasa (8/1/2019).
Meski demikian, kata Castro, putusan tersebut harus dilihat secara utuh, jika ingin mengetahui pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara tersebut.
Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah
Aksi Pria Ini Simpan Sabu di Mulut Ketahuan Karena Suaranya Tiba-tiba Terdengar Aneh
"Itu diktum putusannya. Mesti dilihat putusan utuhnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hakim. Artinya, proses pemilihan Rektor Unmul bermasalah sedari awal. Jadi proses pemilihan rektor unmul mesti diulang sebagai konsekuensi dari putusan itu. Ini kalau pihak tergugat tidak menyatakan banding," urainya.
Diketahui, dalam Pilrek Unmul tersebut, Masjaya, Rektor petahana, kembali terpilih.
Istimewanya, Masjaya terpilih secara aklamasi.
Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan.
Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor.
Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.
Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Asnar membantah dirinya mengerahkan kelompok masyarakat untuk mengintervensi jalannya pilrek Unmul.
"Silakan saja tanya mereka (kelompok masyarakat), apa saya yang menyuruh? Apa saya membayar mereka? Tidak ada," tegas Asnar.
Putusan PTUN Unmul Disalin dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa:
a. Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;