Dramatis, Sempat Tabrak Motor Jaksa, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ditangkap di Jalan Kenjeran
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dokumentasi Kejati Jawa Timur
Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya oleh tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
[ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya",