Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK atau P3K bukanlah solusi untuk tenaga honorer Kategori 2.

Editor: Doan Pardede
Capture Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 

Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah solusi untuk tenaga honorer Kategori 2.

"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/12/2018).

Nizar menilai ada beberapa poin yang bisa dikritisi dari aturan itu. Pertama, soal seleksi, honorer K2 tidak mendapatkan prioritas.

Pasal 6 berbunyi, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Sempat Dianggap Gila, Pria Singkil Ini Sulap Eks Galian C jadi Kebun Buah Beromset Ratusan Juta

Hasil Riset Ahli Ungkap Potensi Gempa Besar di Pulau Jawa, Termasuk di Daerah Wisata Terkenal Ini

"Bagaimana nasib honorer K2 jika tidak lulus tes seleksi? Pemerintah harus memberi kejelasan soal ini," kata dia.

Kedua, politisi Gerindra ini juga menyoroti masa masa kontrak kerja.

Pasal 37 ayat 1 berbunyi, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

"Masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi Honorer K2 sangat lemah. Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi Honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," ujar Nizar.

Ketiga, ia juga menyoroti aturan soal sertifikasi profesi. Pasal 16 huruf (f) mensyaratkan bahwa pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

"Artinya, bila guru honorer K2 tidak memiliki sertifikat sebagai pendidik maka siap-siap gigit jari. Menurut catatan Ikatan Guru Indonesia, jumlah guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat sedikit," ujar dia.

Terakhir, Nizar menyoroti soal ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bab IX menjelaskan PHK yang bisa dilakukan dengan berbagai alasan, misalnya P3K dianggap tidak memenuhi target, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat 1.

"Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja outsourcing yang bisa dipecat kapan saja," kata dia.

Atas berbagai catatan tersebut, Nizar menilai bahwa PP PPPK secara keseluruhan sangat merugikan honorer K2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved