Bayi Tewas di Kost Samarinda Terungkap setelah Sang Ibu Minta Tolong Menguburkan di Medsos

Tersebar screenshot yang diduga Fd dengan seorang netizen melalui facebook massengger yang diduga berisi percakapan mengenai penguburan bayi.

capture facebook
Screenshot percakapan akun facebook Faridaa R yang diduga milik dari Fd. 

Sejauh ini kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak, karena Fd telah melakukan penelantaran anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Terkait dengan penyebab kematian bayi itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini si ibu bayi masih dirawat di rumah sakit, tunggu sehat baru kita akan lakukan pemeriksaan. Ini bukan kasus aborsi, tapi akibat hubungan diluar pernikahan," ucap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Arifin Renel.

"Dari sisi hukum, kita jerat dengan UU Perlindungan anak karena telah menelantarkan anaknya," tutupnya. 

 

Sinopsis dan Link Live Streaming Drama Korea Encounter Episode 4 Tayang di Trans TV, Nonton dari HP

Mucikari Vanessa Angel Akui Terima Fee 10 Persen, Sebut Tak Adil Karena Tak Hukum Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Kamis (10/1/2019) pagi tadi, warga di sekitar di jalan Pramuka, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dibuat terkejut dengan adanya bayi perempuan di salah satu rumah kost, dengan kondisi telah meninggal dunia.

Bayi itu sendiri bukan ditemukan secara tidak sengaja.

Diduga, sang ibu lalai saat melakukan proses persalinan.

Kejadian itu terungkap saat seorang ustaz mendatangani rumah kost putri Mawar.

Ustaz tersebut datang ke kost itu, setelah mendapatkan informasi di media sosial tentang seorang warga yang membutuhkan bantuan untuk menguburkan bayinya itu.

Namun, ustaz tersebut melaporkan ke RT setempat, dan terungkaplah ada bayi yang telah meninggal dunia di kost tersebut.

"Ada ustaz baca di media sosial, ada yang minta tolong untuk penguburan. Lalu dia menghubungi saya sebagai ketua RT, sekitar pukul 08,00 Wita pagi tadi, saya datangi ke kost yang dimaksud.

Karena ada indikasi hal yang tidak benar, saya laporkan ke kepolisian," ucap Ketua RT 30, Hamsyi Djamhari (70), Kamis (10/1/2019).

Dia pun masuk ke kamar kost yang terdapat di lantai dua.

Kemudian,  dia melihat bayi dengan kondisi telah dibalut selimut, topi bayi dan berada di kasur, seperti bayi pada umumnya setelah lahir.

 Namun demikian, dirinya sempat dilarang oleh ibu bayi tersebut, yang belakangan diketahui berinisial Fd (22), seorang mahasisiwi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di salah satu perguruan tinggi (PT) di Samarinda, agar tidak melaporkan ke kepolisian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved