CPNS 2018

BKN Beberkan Cara Percepat Pemberkasan CPNS 2018, Tak Ada Kesempatan Kedua untuk yang Gagal

Untuk mempermudah pelamar CPNS 2018 yang lolos ke tahap pemberkasan, BKN memberikan trik. Minta pelamar hati-hati isi DRH.

Editor: Doan Pardede
Kolase/TribunKaltim.co
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan 

Tak hanya itu, terdapat berbagai syarat pemberkasan lainnya yang kadang kala prosesnya lama.

Untuk mempermudah pelamar CPNS 2018 di tahap pemberkasan, maka BKN membongkar cara mudah untuk mempercepatnya.

BKN mengumumkan telah merilis fitur baru di akun sscn.bkn.go.id untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) CPNS 2018 bagi peserta lolos ke pemberkasan.

Kendati merilis fitur baru itu, BKN menghimbau agar pelamar CPNS 2018 yang lolos tahap pemberkasan itu untuk berhati-hati saat mengisi DRH.

"Hai #SobatBKN #CPNS2018 yg dinyatakan lolos ke pemberkasan. Ada fitur baru di akun SSCN u/ isi DRH. Ini u/ mempercepat pemberkasan NIP & dicetak bg instansi yg membutuhkan. JANGAN ADA LAGI SALAH ISI ya," tulis @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Ada Riak-riak Penolakan P3K, Menpan RB Sebut Honorer Bakal Merugi Jika Tak Manfaatkan Kesempatan

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved