Perantara Sindikat SIM Palsu Klaim Terima Order Hanya Untuk Pihak Pencari Kerja

"Saya sebelumnya tak tahu. Saya kira tembak. Dia punya kenalan polisi. Sudah saya bayar selesai, jadi. Saya gak tahu itu SIM palsu,".

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Pengungkapan kasus sindikat SIM Palsu di Polres Balikpapan 

Perantara Sindikat SIM Palsu Klaim Terima Order Hanya Untuk Pihak Pencari Kerja

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kerja tanpa modal ijazah dan kemampuan biasa-biasa saja kerap membuat pekerjaan sulit diraih. Tak jarang banyak orang ambil jalan pintas. Salah satunya pemalsuan dokumen diri.

Seperti pengakuan Budi (44), tersangka sindikat pembuat SIM palsu yang berperan sebagai perantara antara pelanggan dan penerbit.

Katanya, warga Batu Kajang Paser ini hanya menerima orderan bagi para pekerja tambang saja. Yang kebanyakan mereka tak memiliki ijazah SMA, surat pengalaman kerja maupun SIM.

Waduk Teritip Balikpapan Segera Beroperasi, Diprediksi Layani 4.000 Pelanggan, Ini Wilayahnya

Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Senjata

Jokowi Bakal Kunjungi Balikpapan di Agenda Raker Sekda se-Indonesia

"Ketemu (pelanggan) cerita. Minta tolong dia. Dia bawa SIM. Kalau lain tambang gak saya layani. Untuk orang-orang yang butuh kerjaan saja," beber Budi.

Budi menghargai pembuatan SIM tanpa tes Rp 400 ribu. Cukup setor identitas. Paling lama 4 hari SIM jadi.

"Saya kasih ke pembuat Rp 100 ribu," ucapnya.

"Saya tahu dari mulut ke mulut, ada yang bisa nolongin bikin SIM, tapi untuk di tambang saja," tuturnya.

Sementara NS, pemesan SIM palsu yang turut diamankan polisi, mengaku tak tahu bahwa SIM yang ia dapat palsu.

"Saya sebelumnya tak tahu. Saya kira tembak. Dia punya kenalan polisi. Sudah saya bayar selesai, jadi. Saya gak tahu itu SIM palsu. Saya tahu bahwa itu SIM tembak," keluhnya.

Seputar Milomir Seslija, Pelatih Anyar Arema yang Dulu Disebut Pernah Kabur dari Persiba Balikpapan

Daftar Lengkap Bursa Transfer Liga Inggris 2018-2019, Samir Nasri ke West Ham

Daftar Lengkap Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia 2018-2019, Juventus Tak Ada Pergerakan

Untuk diketahui sebelumnya, sindikat pembuat SIM palsu sudah menjalankan bisnis selama 2 tahun belakangan ini. Hal itu dikemukakan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, Selasa (8/1/2019).

Untuk membuat SIM palsu, pelanggan harus merogeh kocek Rp 400 ribu. Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.

"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," kata Wiwin.

Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat. Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu.

"Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar, ketimbang buat SIM asli," tutur Wiwin.

Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertipikat pengalaman kerja palsu. "Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.

Tak hanya sindikat saja yang dikenakan sanksi pidana. Sang peminta pun turur kena dampak hukum. Kata Wiwin, dirinya menegaskan kepada warga jangan sampai berani memalsukan dokumen diri. Bila ketahuan tentunya ada konsekuensi hukum.

Profil dan Video Skill Robert Lima Guimaraes dan Pavel Smolyachenko, Pemain Asing Baru Arema FC

BREAKING NEWS - Video Terbaru Ustaz Arifin Ilham Diterbangkan Private Jet Berobat ke Negeri Jiran

"Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.

Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan. Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved