Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Senjata

Mulai dari parang, tombak hingga busur. Belum diketahui mengapa kedua tersangka ini mengoleksi senjata tersebut di rumahnya.

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Kedua tersangka kasus narkoba jenis sabu diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara. Kapolsek Kompol Supartono Sudin menunjukkan barang bukti narkoba dan senjata yang disita dari rumah tersangka, Kamis (10/1/2019). 

Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Senjata

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pengedar narkoba Balikpapan Utara diciduk polisi. Pria inisial FH dan SD terpaksa mendekam di Polsek Balikpapan Utara, sejak Rabu (9/1/2019) kemarin.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat. Di salah satu rumah di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Sari Balikpapan Tengah diduga kerap jadi tempat transaksi narkoba.

Lokasi tersebut memang sudah diincar kepolisian sektor Balikpapan Utara sejak lama.

Seputar Milomir Seslija, Pelatih Anyar Arema yang Dulu Disebut Pernah Kabur dari Persiba Balikpapan

Jokowi Bakal Kunjungi Balikpapan di Agenda Raker Sekda se-Indonesia

Warga Perumahan Demo, PDAM Samarinda Ambil Alih Jaringan Air dari Developer

"Dapat informasi masyarakat. Dengar info transaksi narkotika, anggota menelisik. Begitu masuk kita nunggu berjam-jam, hingga akhirnya amankan 2 tersangka," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, Kamis (10/1/2019).

Petugas menggeledah rumah tersangka. FH dan SD yang kaget karena kedatangan petugas, tak berkutik saat petugas berhasil dapat barang bukti berupa sabu.

"Masing-masing barang bukti FH 3,11 gram dan SD 2,38 gram. Anggota juga amankan alat penghisap, dan bukti transfer mengedarkan narkoba," ujarnya.

BREAKING NEWS - Video Terbaru Ustaz Arifin Ilham Diterbangkan Private Jet Berobat ke Negeri Jiran

Daftar Lengkap Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia 2018-2019, Juventus Tak Ada Pergerakan

Ditambahkan Sudin, narkoba jenis sabu ini termasuk paling berbahaya. Lantaran efek ketergantungannya besar ketimbang narkoba lainnya.

"Sabu ini apabila digunakan, sekali memakai, rasanya kepingin berkali-kali. Zat sabu tadi habis. Rasanya sakitnya bukan main di tubuh. Obatnya ya sabu itu. Kemudian dapat sabu. Habis. Kepingin lagi. Dosis yang dia makan selalu mau bertambah. Begitu bertambah, bisa OD alias meninggal," ingat perwira melati 1 di pundak ini.

Selain narkoba polisi sekaligus mengamankan senjata tajam dari rumah tersangka. Mulai dari parang, tombak hingga busur. Belum diketahui mengapa kedua tersangka ini mengoleksi senjata tersebut di rumahnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana di atas 5 tahun.

Barang bukti senjata yang disita dari rumah tersangka, Kamis (10/1/2019).
Barang bukti senjata yang disita dari rumah tersangka, Kamis (10/1/2019). (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

"Dapat barang dari mana, kita masih dalami dulu. Akan kami kembangkan," ucapnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved