3 Fakta Ini Membuat Bawaslu Harus Hentikan Kasus Dua Jari Anies Baswedan
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara terlapor (Anies) selaku Gubernur DKI Jakarta dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutlan ke proses selanjutnya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai berpose dua jari saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/12/2018) lalu.
Pose ini diduga menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi.
Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai pejabat.
KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Acungkan Jari
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
Jika kepala daerah berencana kampanye, mereka wajib cuti.
Hasyim juga mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menunjukan gestur-gestur politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari.
Sebab, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02.
Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Bisa dianggap kampanye bisa enggak. (Kampanye) kalau dilakukan di hari kerja ya pas acung itu harus cuti dulu," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.