3 Fakta Ini Membuat Bawaslu Harus Hentikan Kasus Dua Jari Anies Baswedan
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose dua jari akhirnya dihentikan.
Selain itu, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terhadap aturan-aturan itu, Hasyim meminta kepala daerah untuk memahaminya.
"Harus ingat dan banyak baca aturan ya, aturan ada kan untuk ditaati," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ingatkan Kepala Daerah Tak Sembarangan Acungkan Simbol Politik"
Berita Terkait