Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Castro Minta Usut Pemberi Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Ini dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Castro Minta Usut Pemberi Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.
Apabila pemberian ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Ini dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
Menurut dia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar.
Sebenarnya, lanjut Herdiansyah, ketentuan mengenai gratifikasi ini tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sepanjang tidak melebihi rentang waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
"Tapi jika melihat waktu kejadiannya (tempus delicti) pada tahun 2017, maka ketentuan ini berlaku lagi," ungkap Castro sapaan akrabnya kepada Tribun, Jumat (11/1/2019).
Terkait kabar jika terdapat beberapa anggota DPRD yang mengembalikan gratifikasi tersebut, kata dia, tentu saja tidak begitu saja menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor yang menyatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata dosen yang sedang mempersiapkan disertasi di Universitas Gajah Mada.
Sekarang, menurut Castro, pihak kepolisian mesti bergerak cepat untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini.
"Termasuk mengusut siapa pemberi dan untuk kepentingan apa gratifikasi ini dilakukan," tegas anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Setidaknya dengan terlebih dahulu memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama anggota DPRD yang disebutkan menerima gratifikasi, aparat penegak hukum dapat mengurai apakah isu tersebut benar atau tidak.
Harapannya, Castro mengingatkan, semua pihak (anggota DPRD Kukar dan pihak lain/pengusaha) kooperatif dan tidak menghambat proses hukum ini.
"Sebab pengusutan kasus ini dalam tempo sesingkat mungkin, juga penting bagi anggota DPRD untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tidak hanya menjadi isu yang terus bergulir," pungkasnya.
Seperti diberitakan Tribun, Lembaga DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara diterpa isu dugaan gratifikasi terkait hasil pembahasan pokok pikiran ABPD Tahun Anggaran 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herdiansyah-hamzah_20151013_123230.jpg)