Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Castro Minta Usut Pemberi Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar
Bukan hanya penerima, tetapi juga harus mengusut pemberi suap. Ini dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Kabarnya isu yang berkembang, diduga seluruh anggota Dewan menerima sejumlah uang ratusan juta dengan nominal bervariasi.
Data yang tersebar menyebutkan, sebanyak 41 anggota DPRD Kukar diduga menerima uang. Dari 41 anggota tertulis dua anggota yakni JN dan AK yang sudah mengembalikan pemberian sejumlah uang ratusan juta.
Masing-masing anggota Dewan Kukar menerima uang bervariasi. Berdasarkan catatan yang tersebar, pembagian uang mulai dari Rp 750 juta, Rp 500 juta, Rp 450 juta, Rp 250 juta hingga Rp 200 jutaan.
Dugaan gratifikasi tersebut belum diketahui sumber yang memberikan dana tersebut ke anggota DPRD Kukar. Apakah gratifikasi itu terkait proyek pembangunan di Kukar atau diduga dari usulan aspirasi anggota Dewan.
Tribun sudah mengkonfirmasi unsur pimpinan Dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Salehuddin pernah dikonfirmasi Tribun terkait isu tersebut.
Melalui pesan singkat What's app ia mengaku belum mengetahui. "Mohon maaf sy blm tau de," jawab Salehuddin, dari Fraksi Partai Golkar, (17/9/2018) lalu.
Tribun kembali mencoba mengkonfirmasi ke anggota Dewan lainnya. Rudiansyah anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Gerindra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui isu itu.
"Waalaikumsalam mas Budi. Ini Sy ga tau mas," jawab Rudiansyah dikonfirmasi Tribun.
Direskrimsus Polda Kaltim dikonfirmasi Tribun, menyatakan tengah mempersiapkan surat perintah penyelidikan. "Ini kita lagi siapkan sprin untuk lidik," kata pejabat di Polda Kaltim.(bud/bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herdiansyah-hamzah_20151013_123230.jpg)