Kondisi Asrama Mahasiswa Kaltim se-Indonesia Rusak Parah, DPRD Berharap Perhatian Pemprov
Terungkap, kondisi asrama mahasiswa Kaltim di berbagai daerah tak terawat dan rusak parah, sekalipun masih dihuni mahasiswa yang menempuh pendidikan.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto | Editor: Doan Pardede
Pasal 4 ayat 2 poin g menyatakan penghuni asrama memiliki kewajiban membayar luran biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Asrama seperti:
1. Pembayaran rekening listrik
2. Pembayaran rekening air
3. Pembayaran rekening telepon.
Terkait hal ini, Isran juga berjanji akan menindaklanjuti regulasi yang menghalangi Pemprov memberikan bantuan APBD untuk perawatan Asrama mahasiswa Kaltim.
"Jika ada regulasi yang melarang (Pemprov) memberikan bantuan seperti itu, kita akan tinjau ulang. Tapi saya belum tahu soal ini. Segera kita akan bertindak," ucapnya.
Berita Terkait