Tak Ingin Kasus Mahasiswi Bunuh Bayi Terulang, Ini Permintaan Camat Samarinda Ulu pada Pengusaha Kos

Letaknya yang berada di tengah kota, serta dekat dengan sejumlah perguruan tinggi, membuat Samarinda Ulu jadi pilihan utama pendatang

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kos putri Mawar yang terletak di Jalan Pramuka 6, Komp P dan K, Blok D, RT 30, Samarinda Ulu menjadi tempat lahir serta meninggalnya bayi perempuan yang diduga hasil hubungan diluar nikah antara mahasiswi dengan oknum anggota Kepolisian, Kamis (10/1/2019). 

"Itu juga hal yang memalukan bagi kita, karena pelaku orang luar, tapi kita juga yang repot. Dengan memanggil pihak pemilik kos, rumah sewaan, dan bangsalan, ini juga salah bentuk pengawasan kami," jelasnya.

Baca juga:

Puting Beliung Terjang Rancaekek, Warga Mulai Perbaiki Rumah; Sebagian Mengungsi dan Masih Trauma

Di Era Solskjaer, Para Pemain Manchester United Harus Selalu Tersenyum; Ini Tujuannya

Sang Ayah Tanggapi Gencarnya Rumor Kepulangan Neymar Jr ke Barcelona

"Kedepannya, pemilik kos harus lebih ketat lagi, jangan terima kalau tidak bisa tunjukan identitas yang lengkap. Kalau mahasiswa harus tunjukan kartu mahasiswa, sedangkan yang sudah berkeluarga harus bisa tunjukan bukti nikah," tambahnya.

Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha indekos, rumah sewaan, maupun bangsalan, yang dinilai lalai, Fahmi menerangkan pihaknya belum sampai ke tahap pemberian sanksi, karena dirinya menilai apapun bisa saja terjadi.

"Untuk sanksi belum, apalagi sampai menutup, tidak sampai ke situ. Pelan-pelan kita lakukan pembinaan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved