Prostitusi Online

Mahasiswi di Samarinda Ditangkap jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Servisnya ke Pelanggan

Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran menjadi muncikari prostitusi online.

Editor: Syaiful Syafar
FOTO ilustrasi prostitusi online. Kali ini kabar terbaru seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran menjadi muncikari prostitusi online. 

Mahasiswi di Samarinda Ditangkap jadi Muncikari Prostitusi Online, Begini Servisnya ke Pelanggan

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran menjadi muncikari prostitusi online.

Pelaku berinisial GD, dan berusia 28 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan, modus prostitusi online ini hanya menggunakan media WhatsApp.

Pelaku tidak melayani sembarang orang, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat berkomunikasi via WhatsApp.

"Kita melakukan penyamaran, dan pelaku merespons. Kita bongkar dan hanya melalui WhatsApp," kata Sudarsono, Senin (14/1/2019).

Baca juga:

• Mantan Muncikari Sebut Artis Terlibat Prostitusi Sebenarnya Bisa Dikenali, Ada Ciri Khasnya

• Pengakuan Robby Abbas: Ada Artis Top Sempat Hamil, padahal Selalu Dianjurkan Pakai Pelindung

• Pekan Ini 2 Artis yang Terseret Kasus Prostitusi Online Bakal Dipanggil Polda Jatim

Dari pesanan yang diterima, GD akan mengirimkan gambar saat gadis-gadis berhubungan seks.

Pelaku juga memberikan keterangan pola permainan seks para gadis di tiap foto yang dikirim.

"Pelaku mengirimkan foto sesuai pesanan," sebut dia.

GD ditangkap di sebuah hotel pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari, saat menjalankan bisnisnya.

GD diamankan bersama dua korbannya, yakni gadis berinisial RD (23) di hotel yang sama dan GA (22) di hotel yang berbeda.

Kepada polisi, GD mengaku hanya iseng menjalankan bisnisnya.

Dia tidak pernah mematok tarif untuk sekali kencan.

Korban yang berhak menentukan tarif sendiri dan langsung bernegosiasi dengan pelanggan.

Saat itu, korban RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.

Imbalan yang dia terima pun tidak besar, yakni berkisar Rp 200.000 sampai Rp 300.000.

Baca juga:

• Mengenal Fatya Ginanjarsari; Pernah Bawa Nama Kalimantan Utara, Kini Terjerat Prostitusi Online

• Reaksi 6 Artis Setelah Namanya Disebut dalam Kasus Prostitusi Online, Ada yang Tiba-tiba Menghilang

• Lagu Menjemput Rejeki Jadi Viral Setelah Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Ini Liriknya

Dari keterangan korban, mereka sudah melayani laki-laki hidung belang dari sepuluh kali penjualan.

Korban tidak melayani semua tawaran, hanya sesuai keinginan korban.

Informasi sementara, semula korban pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016.

"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Mucikari Prostitusi "Online", Mahasiswa di Samarinda Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/08151901/jadi-mucikari-prostitusi-online-mahasiswa-di-samarinda-ditangkap-polisi. Penulis : Kontributor Samarinda, Gusti Nara
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved