Darurat Narkoba

Usai IRT Pengedar Sabu, Polisi Tangkap 2 Pria Jaringan Narkoba di Balikpapan Timur

Pengedar sabu di Balikpapan kembali diringkus polisi. Namanya Alimin (30).

HO/Polsek Balikpapan Timur
Tersangka kasus narkoba di Balikpapan Timur Alimin dan Acan saat diamankan di Polsek Balikpapan Timur belum lama ini. 

Usai IRT Pengedar Sabu, Polisi Tangkap 2 Pria Jaringan Narkoba di Balikpapan Timur

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengedar sabu di Balikpapan kembali diringkus polisi.

Namanya Alimin (30).

Dari tangannya 10 paket sabu siap edar diamankan opsnal Polsek Balikpapan Timur.

Alimin diamankan di Jalam Ketinjau I, Gunung Bahagia Balikpapan Selatan.

Belakangan diketahui penangkapan Alimin hasil pengembangan kasus Juwita, IRT penjual sabu di Balikpapan Timur yang sebelumnya ditangkap lebih dulu.

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Depan Asrama Haji Balikpapan

"Ini hasil pengembangan. Sebanyak 10 paket sabu disembunyikan di dalam kotak rokok, saat anggota tangkap," ujar Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Senin (14/1/2019).

Total berat sabu yang dikuasai Alimin 5,62 gram.

Polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi mengedarkan sabu.

Selain tersangka, tangan kanannya, Acan turut digelandang ke Mapolsek Balikpapan Timur.

Acan ikut dibawa lantaran ia sering membantu transaksi narkotika junis sabu milik Alimin.

Ia juga pernah mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Alimin di tempat Juwita.

Pengedar Sabu Samarinda dan Kukar Musnahkan Narkobanya Sendiri di Hadapan Polisi

Keduanya dijerat pasal 114 subs pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2019, ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved