Pidato Kebangsaan Prabowo Jelang Debat Capres : Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, BBM 20 Hari
"Menteri Pertahanan pemerintah yang sekarang saja mengatakan, kalau Indonesia terpaksa perang hari ini, kita hanya bisa bertahan 3 hari," ujar Prabowo
Prabowo juga menjelaskan soal cadangan bahan bakar hingga cadangan peluru yang dimiliki oleh negara Indonesia saat ini.
"Apakah negara yang cadangan bahan bakarnya hanya bisa bertahan 20 hari, cadangan berasnya juga hanya bisa bertahan 3 minggu, apakah ini negara yang kuat? Apa ini negara yang bisa langgeng," sambung Prabowo.
Menurut yang info yang Prabowo dapatkan, pertahanan Indonesia saat ini tengah dalam kondisi kurang baik.
Sebab, ungkap Prabowo, cadangan peluru yang dimiliki Indonesia jika terjadi perang tidak akan cukup hingga satu minggu.
Menurut Prabowo, informasi itu ia dengar dari Menteri Pertahanan Indonesia yang saat ini tengah menjabat.
"Bahkan Menteri Pertahanan pemerintah yang sekarang saja mengatakan, kalau Indonesia terpaksa perang hari ini, kita hanya bisa bertahan 3 hari," ujar Prabowo.
"Karena peluru hanya tiga hari yang ada. Bukan saya, yang sampaikan itu Menteri Pertahanan Republik Indonesia dari pemerintah sekarang sendiri yang mengatakan karena beliau juga seorang patriot, beliau ingin hal ini diketahui oleh rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi banyak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso sangat mendukung keputusan Prabowo tersebut.
"Saya dukung dong, dia pimpinan saya. Karena kami lulus SMA, 18 tahun (masuk TNI) itu sudah teken kontrak, ada itu. Bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran," ujar Djoko Santoso seperti dikutip dari Kompas.com.

Djoko Santoso pun tidak keberatan jika dipidanakan gara-gara mundur dari Pilpres 2019.
"Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," ungkap Djoko.
Jika Prabowo Subianto benar-benar mundur dari kompetisi Pilpres 2019, maka dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Aturan itu termuat di Pasal 552 undang-undang Pemilu yang menyebutkan setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.
Aturan itu ada di pasal 236 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Wahyu mengatakan, undang-undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.
"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Pidato Kebangsaan Prabowo Jelang Debat Capres: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, BBM 20 Hari, http://www.tribunnews.com/section/2019/01/15/isi-pidato-kebangsaan-prabowo-jelang-debat-capres-cadangan-beras-hanya-tahan-3-minggu-bbm-20-hari?page=all.