CPNS 2018

Sejumlah Hal Menarik di Pengumuman CPNS BNPT, Peserta Tunggal SKB juga Belum Pasti Lulus

BNPT resmi merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 di jajarannya.Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT
Pengumunan hasil akhir CPNS 2018 BNPT 

Sejumlah Hal Menarik di Pengumuman CPNS BNPT, Peserta Tunggal SKB juga Belum Pasti Lulus

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi merilis hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di jajarannya. 

Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dilansir oleh Kompas.com  hasil ini disampaikan di situs resmi BNPT melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi CPNS BNPT, A Adang Supriyadi.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan datang secara langsung dan tidak boleh diwakilkan untuk mengikuti pemberkasan ulang yang dilaksanakan pada 15-22 Januari 2018, pukul 09.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi pemberkasan di Lobi Gedung A BNPT, Kompleks Indonesia Peace and Security Center (IPSC), Jalan Anyar Desa Tangkil, Citeureup, Sentul, Bogor.

Terdapat 20 poin dalam daftar kelengkapan syarat administrasi pengangkatan CPNS BNPT.

Adapun informasi ini dapat diunduh di sini.

Ditegaskan, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen administrasi yang disyaratkan.

Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT ini, yaitu: 

1. Peserta lolos seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018.

2. Peserta lolos seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

3. Peserta lolos seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengusulan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan tentang pengangkatan CPNS hanya untuk pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Hasil akhir yang merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat dilihat di sini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved