CPNS 2018
Sejumlah Hal Menarik di Pengumuman CPNS BNPT, Peserta Tunggal SKB juga Belum Pasti Lulus
BNPT resmi merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 di jajarannya.Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BNPT dapat di akses di laman berikut: Pengumuman CPNS BNPT.
Begini Cara Kerja Teleprompter, Alat yang Digunakan Prabowo saat Pidato Kebangsaan
21 Nama Pemain Telah Dikantongi Bhayangkara FC, Pemain Asing dan Pelatih Masih Tanda Tanya
Pantaun Tribunkaltim.co, Selasa (15/1/2019) ada sejumlah hal menarik di pengumuman CPNS 2018 BNPT ini.
Peserta tunggal di satu jabatan ternyata tidak otomatis lulus menjadi CPNS alias tetap dinyatakan TMS.
Sesuai penjelasan BNPT di pengumumannya, TMS ini bisa disebabkan karena tidak hadir saat SKB atau tidak sesuai kriteria SKB.

Seperti untuk formasi Dokter Ahli Pertama dengan lokasi formasi Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Ada satu peserta, ikut SKD dan SKB tapi tetap dinyatakan TMS.

Begitu juga untuk jabatan Analis Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan di Bagian Umum.
Nilai SKB peserta ini nol dan dinyatakan TMS.

Yang tak kalah menarik di jabatan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian.
Meski lolos menjadi P1 dan ikut SKB, peserta ini tetap dinyatakan TMS.

Juga ada peserta lulus menjadi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Perlindungan Bagi PMI
Mengenal Operasi Bariatrik yang Buat Arya Permana Turunkan Berat Badan Hingga 102 Kg
Seperti diberitakan, ada perubahan khususnya seputar ambang batas SKD dalam proses rekrutmen CPNS 2018 ini, yang membuat ada peserta P1 dan P2.
Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
