CPNS 2018
Sudah Lulus, Pelamar CPNS di Pemprov Ini Pilih Mundur, yang Sudah Gagal Berpeluang Naik
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.
Sudah Lulus, Pelamar CPNS di Pemprov Ini Pilih Mundur, yang Sudah Gagal Berpeluang Naik
TRIBUNKALTIM.CO - Satu pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundurkan diri paska dinyatakan lolos hingga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar pada formasi guru itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.
"Ada satu yang tidak registrasi ulang, lalu kami konfimasi yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita sudah mintakan yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pengunduran diri bermaterai 6000," kata Erisco, Sabtu (12/1/2019).
Tak Ada Pelamar, 12 Formasi CPNS di Instansi Ini Kosong, Mayoritas yang Lulus Belum Setor Berkas
PT Hero Supermarket Tbk ( HERO) Tutup 26 Gerai, Begini Nasib 532 Karyawan yang Kena PHK
Erisco menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya, pelamar yang mengundurkan ini memilih untuk melanjutkan bekerja di tempat lama.
"Yang bersangkutan masih mau bekerja di Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan pada saat lamaran memang mensyaratkan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akan dikenakan denda.
Namun, untuk kasus ini tidak diberlakukan denda lantaran masih dalal proses seleksi dan belum mendapatkan NIP.
"Kalau yang disurat pernyataan kemarin itu mengundurkan diri setelah penetapan NIP, data yang bersangkutan akan di blok dan tidak boleh mengikuti tes CPNS selanjutnya. Tapi yang ini kan masih tahapan pemberkasan," jelasnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan BKN nomor tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, apabila ada peserta yang dinyatakan mengundurkan diri maka akan digantikan dengan peserta peringkat dibawahnya.
"Tidak kosong formasinya, berdasarkan aturan BKN itu yang mengundurkan diri dapat digantikan dengan peserta yang peringkat dibawahnya yang terbaik," jelasnya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)
Kompas.com sebelumnya melansir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.
Siap-siap! Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka tahun 2019, Berikut Formasi yang Dibutuhkan
Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.