CPNS 2018
Sudah Lulus, Pelamar CPNS di Pemprov Ini Pilih Mundur, yang Sudah Gagal Berpeluang Naik
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.
"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.
Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"
Jelang Hari Ibu 22 Desember, Inilah Kumpulan Lagu Tentang Ibu Lengkap dengan Liriknya
Satgas Pangan Musnahkan Produk Makanan Ilegal Asal Malaysia, Jenisnya Sosis hingga Gula Pasir
Sanksi
Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?
"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Jumlah pelamar :
Untuk diketahui, portal pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id telah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) lalu.
Portal tersebut telah ditutup oleh BKN pada pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pencatatan, total akun pelamar CPNS 2018 mencapai 4.410.228 orang, sedangkan total pelamar selesai daftar: 3.470.567 orang.
Dilansir Tribunjogja.com melalui laman Facebook BKN, yaitu sebagai berikut:
*Formasi Umum*