CPNS 2018

Sudah Lulus, Pelamar CPNS di Pemprov Ini Pilih Mundur, yang Sudah Gagal Berpeluang Naik

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.

Editor: Doan Pardede
Bangka Pos/ Krisyanidayati.
Pelamar CPNS yang menyerahkan pemberkasan CPNS kepada panita BKPSDM Babel, di kantor BKPSDM Babel, Sabtu (12/1/2019). 

Sudah Lulus, Pelamar CPNS di Pemprov Ini Pilih Mundur, yang Sudah Gagal Berpeluang Naik  

TRIBUNKALTIM.CO - Satu pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengundurkan diri paska dinyatakan lolos hingga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar pada formasi guru itu tidak menyerahkan berkas yang menjadi persyaratan untuk ditetapkan menjadi CPNS.

"Ada satu yang tidak registrasi ulang, lalu kami konfimasi yang bersangkutan mengundurkan diri dan kita sudah mintakan yang bersangkutan untuk menyampaikan surat pengunduran diri bermaterai 6000," kata Erisco, Sabtu (12/1/2019).

Tak Ada Pelamar, 12 Formasi CPNS di Instansi Ini Kosong, Mayoritas yang Lulus Belum Setor Berkas

PT Hero Supermarket Tbk ( HERO) Tutup 26 Gerai, Begini Nasib 532 Karyawan yang Kena PHK

Erisco menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya, pelamar yang mengundurkan ini memilih untuk melanjutkan bekerja di tempat lama.

"Yang bersangkutan masih mau bekerja di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan surat pernyataan yang diajukan pada saat lamaran memang mensyaratkan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos akan dikenakan denda.

Namun, untuk kasus ini tidak diberlakukan denda lantaran masih dalal proses seleksi dan belum mendapatkan NIP.

"Kalau yang disurat pernyataan kemarin itu mengundurkan diri setelah penetapan NIP, data yang bersangkutan akan di blok dan tidak boleh mengikuti tes CPNS selanjutnya. Tapi yang ini kan masih tahapan pemberkasan," jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan BKN nomor tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, apabila ada peserta yang dinyatakan mengundurkan diri maka akan digantikan dengan peserta peringkat dibawahnya.

"Tidak kosong formasinya, berdasarkan aturan BKN itu yang mengundurkan diri dapat digantikan dengan peserta yang peringkat dibawahnya yang terbaik," jelasnya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)

Kompas.com sebelumnya melansir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

 

Siap-siap! Rekrutmen CPNS Kembali Dibuka tahun 2019, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Jelang Hari Ibu 22 Desember, Inilah Kumpulan Lagu Tentang Ibu Lengkap dengan Liriknya

Satgas Pangan Musnahkan Produk Makanan Ilegal Asal Malaysia, Jenisnya Sosis hingga Gula Pasir

Sanksi

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi. Apa sanksinya?

"Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

 

Jumlah pelamar :

Untuk diketahui, portal pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id telah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) lalu.

Portal tersebut telah ditutup oleh BKN pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pencatatan, total akun pelamar CPNS 2018 mencapai 4.410.228 orang, sedangkan total pelamar selesai daftar: 3.470.567 orang.

Dilansir Tribunjogja.com melalui laman Facebook BKN, yaitu sebagai berikut:

*Formasi Umum*

Akun pelamar: 4.338.661 orang

Pelamar selesai daftar: 3.434.712 orang

*Formasi Penyandang Disabilitas*

Akun pelamar: 2.645 orang

Pelamar selesai daftar: 1.559 orang

*Formasi Putra/Putri Papua*

Akun pelamar: 5.882 orang

Pelamar selesai daftar: 3.198 orang

*Formasi Lulusan Terbaik*

Akun pelamar: 21.348 orang

Pelamar selesai daftar: 23.944 orang

*Formasi Diaspora*

Akun pelamar: 99 orang

Pelamar selesai daftar: 15 orang

*Formasi Atlet Berprestasi Internasional*

Akun pelamar: -

Pelamar selesai daftar: -

*Formasi Honorer K2*

Akun pelamar: 8.707 orang

Pelamar selesai daftar: 8.570 orang

Anthony Sinisuka Ginting tengah mengerjakan soal tes CPNS 2018.
Anthony Sinisuka Ginting tengah mengerjakan soal tes CPNS 2018. (Instagram/@badminton.ina)

 

Demi Barter Sabu, Pria di Samarinda Ini Tega Curi Televisi dan HP Ayah Kandungnya

Mirip Kasus RPU, Tersangka Dugaan Korupsi TPU di Balikpapan akan Dibagi ke Cluster-cluster

*Bottom 5 Instansi Pusat dan Jumlah Pelamar*

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 686

2. Kemenkopolhukkam 703

3. Sekretariat Jenderal KY 744

4. Sekretariat Jenderal MPR 750

5. Badan Informasi Geospasial 823

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*

1. Pemerintah Kota Magelang 2.223

2. Pemerintah Kab. Gunung Kidul 2.301

3. Pemerintah Kab. Kulon Progo 2.391

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*

1. Pemerintah Kota Probolinggo 1.456 

2. Pemerintah Kab. Bangkalan 1.606 

3. Pemerintah Kab. Sampang 1.612

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*

1. Pemerintah Kab. Ciamis 2.734 

2. Pemerintah Kota Tangsel 3.018 

3. Pemerintah Kota Cimahi 3.023

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*

1. Pemerintah Kab. Sigi 436 

2. Pemerintah Kota Palu 784 

3. Pemerintah Kab. Luwu Utara 1.107

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*

1. Pemerintah Kota Singkawang 1.331 

2. Pemerintah Kab. Bengkayang 1.595 

3. Pemerintah Kab. Kubu Raya 1.642

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Medan*

1. Pemerintah Kota Gunung Sitoli 159 

2. Pemerintah Kota Binjai 1.628 

3. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai 1.853

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*

1. Pemerintah Kota Lubuk Linggau 582 

2. Pemerintah Kota Pagar Alam 794 

3. Pemerintah Kab. Bangka Barat 1.236

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*

1. Pemerintah Kab. Malinau 788 

2. Pemerintah Kab. Balangan 793 

3. Pemerintah Kab. Barito Selatan 1.040

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*

1. Pemerintah Kab. Rote Ndao 913 

2. Pemerintah Kab. Gianyar 1.371 

3. Pemerintah Kota Bima 1.565

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Manado*

1. Pemerintah Kab. Minahasa 790 

2. Pemerintah Kab. Pulau Morotai 981 

3. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro 1.036

 

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*

1. Pemerintah Kota Padang Panjang 720 
2. Pemerintah Kota Bukittinggi 794 

3. Pemerintah Kab. Agam 1.272

 
1. Pemerintah Kota Sabang 1.202 
2. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang 1.416 
3. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara 1.722

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Satu Pelamar CPNS Pemprov Babel Mengundurkan Diri, Alasannya Masih Mau Bekerja


Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved