DPKP Kaltara: Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Bakal Berbasis Daring

Angka keikutsertaan AUTS di Kalimantan Utara diakui Andi juga tergolong masih rendah. Tahun 2017 sebanyak 33 ekor, dan tahun 2018 sebanyak 82 ekor.

Tribunkaltim.co/ M.Arfan
Seorang peternak di Tanjung Palas, Bulungan memberi pakan sapi ternaknya beberapa waktu lalu. 

DPKP Kaltara: Program Asuransi Usaha Ternak Sapi Bakal Berbasis Daring

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) kembali digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun ini.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara, Andi Santiaji mengatakan, Kementan menargetkan secara nasional 120.000 ekor sapi bisa masuk program AUTS.

Lantas berapa target dalam skala lokal Kalimantan Utara?

Bakal Dibuka Kembali, Pengoperasian Pelabuhan Somber Masih Terkendala Perizinan

Promo Telkomsel Paket Data 50 GB Mulai Rp 130 Ribu, Cuma Berlaku Hari Ini

Deretan Artis di Ten Years Challenge, Lucinta Luna Juga Ikut, Seperti Apa Sosoknya 10 Tahun Lalu ?

Andi mengatakan, Kementan RI masih sebatas mengumumkan target secara nasional. Sedang pembagian target per provinsi belum dilakukan. Kemungkinan dalam pertemuan selanjutnya target per daerah baru akan disepakati.

"Nanti kalau ada pertemuan selanjutnya baru ada target per daerahnya," ujar Andi, Rabu (16/1/2019).

Ia menambahkan, sudah ada beberapa peternak lokap yang mengajukan pendaftaran AUTS di awal 2019 ini. Namun karena terjadi perubahan mekanisme pendafataran, sehingga daerah masih menunggu instruksi lanjut dari Kementan RI.

"Tahun ini akan dimulai pendaftaran sistem online. Ini untuk memudahkan masyarakat supaya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pertanian. Tetapi ini juga perlu sosialisasi, karena tidak semua petani atau peternak bisa mengakses internet," katanya.

Angka keikutsertaan AUTS di Kalimantan Utara diakui Andi juga tergolong masih rendah. Tahun 2017 sebanyak 33 ekor, dan tahun 2018 sebanyak 82 ekor.

AUTS merupakan program perlindungan ternak sapi yang ditawarkan pemerintah melalui APBN dengan memberi keringanan premi asuransi dari Rp 200 ribu per tahun menjadi Rp 40 ribu per tahun. Premi sebesar Rp 160 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

"Jadi masyarakat cukup membayar Rp 40 ribu saja per tahun. Sangat terjangkau," sebut Andi.

Rekrutmen PPPK atau P3K Segera Dibuka, Warga Berusia 60-an Tahun juga Masih Bisa Daftar

Wajib Disimpan! Berikut Nomor Telepon Penting di Balikpapan, Mulai Kantor Polisi hingga Basarnas

Nilai pertanggungan asuransi ini sebesar Rp 10 juta per ekor. Ada empat resiko yang dijamin yakni sapi mati karena penyakit,  mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian. 

Untuk mengajukan klaim terhadap kematian sapi, peternak atau tertanggung wajib menyertakan hasil visum yang lengkap ditandatangani dokter hewan. Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran presmi asuransi yang menjadi kewajiban peternak. 

Sebelumnya, secara konvensional, masyarakat yang ingin mendaftar AUTS bisa mendaftar di DPKP Kabupaten/Kota masing-masing untuk di-SK-kan kepala dinas. SK tersebut kemudian diteruskan ke DPKP Provinsi. Kemudian, diteruskan ke Kementerian Pertanian untuk dipastikan pembayaran bantuan premi. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved