Minggu, 12 April 2026

Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

Tujuh pelaku dewasa yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan 

Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Tujuh pelaku dewasa yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

Adapun ketujuh orang tersebut yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdurahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi (20), dan Joko Susilo (32).

Dalam uraian dakwaanya, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Berharap Persija Jakarta Raih Juara Liga 1, Keluarga Haringga Sirla Tak Ingin Ada Keributan Suporter

"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan," kata Jaksa Penuntut Umum, Melur Kimaharandika, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Dalam uraian surat dakwaan tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan tersebut, di mana sebelum terjadi pengeroyokan, sempat terjadi aksi sweeping yang dilakukan oknum Bobotoh untuk mencari pendukung Persija yang datang ke GBLA.

Tampak ke tujuh terdakwa pengeroyok Haringga Sirla tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
Tampak ke tujuh terdakwa pengeroyok Haringga Sirla tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bali United Vs Persija - Orangtua Haringga Sirla Dapat Undangan Khusus dari Persija Jakarta

Pengajuan Hukuman di Panti Sosial Ditolak, 4 Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Penjara

Seorang Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Sampai akhirnya, korban yang terkena sweeping dan ditemukan identitas korban yang merupakan pendukung Persija Jakarta.

Menemukan hal itu, salah satu oknum Bobotoh naik ke kotak dan mengumumkan temuan tersebut.

"Setelah itu, banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta mulai memukul, menendang, menginjak-injak, baik menggunakan tangan kosong maupun dengan alat berupa batu atau balok," tutur dia.

Terdakwa yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) melihat dan mendengar keributan. Mereka kemudian menghampiri dan ikut melakukan pengeroyokan.

"Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," tutur dia.

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama, korban Haringga Sirla meninggal dunia di tempat, dengan luka pada kepala, memar di wajah, patah tulang hidung dan tulang leher, hingga memar otak.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa.

Sementara itu, pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu.

"Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan itu karena di sisi lain terdakwa juga pro aktif untuk itu, nanti kita bongkar semua berkaitan kasus ini, kita ikuti kasusnya dan akan disampaikan di pembelaan nanti," kata Dadang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved