Selasa, 5 Mei 2026

Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

Tujuh pelaku dewasa yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tayang:
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan 

Kuasa hukum terdakwa Joko Susilo dan Cepi, Didik Sumaryanto mengatakan, kliennya juga tidak akan mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan tersebut.

"Joko memang ada di situ, namun dalam bukti yang ada tak menujukan apa yang Joko lakukan. Pada saat itu hanya ingin menyelamatkan seseorang," kata dia.

(Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Pengeroyok Suporter Persija Didakwa Pasal Pembunuhan", https://regional.kompas.com/read/2019/01/16/05485531/tujuh-pengeroyok-suporter-persija-didakwa-pasal-pembunuhan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved