Tujuh Oknum Bobotoh yang Mengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan
Tujuh pelaku dewasa yang mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kuasa hukum terdakwa Joko Susilo dan Cepi, Didik Sumaryanto mengatakan, kliennya juga tidak akan mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan tersebut.
"Joko memang ada di situ, namun dalam bukti yang ada tak menujukan apa yang Joko lakukan. Pada saat itu hanya ingin menyelamatkan seseorang," kata dia.
(Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Pengeroyok Suporter Persija Didakwa Pasal Pembunuhan", https://regional.kompas.com/read/2019/01/16/05485531/tujuh-pengeroyok-suporter-persija-didakwa-pasal-pembunuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/haringga-sirla-tewas-pssi-akan-umumkan-bentuk-sanksi-terhadap-persib-bandung_20181001_125405.jpg)